News Satu, Pamekasan, Selasa 12 April 2022- Paska viralnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asimilasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, tersandung dugaan pencurian kotak amal mushola. Tepatnya, di Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan, petugas pendamping yang bersangkutan langsung diperiksa jajaran internal Kementerian Hukum dan Ham RI.
Buktinya, tidak butuh waktu lama, tim internal telah melakukan pemeriksaan intensif pada seorang petugas yang ditugasi untuk mendampingi program asimilasi WBP setempat. Tak ayal jika, itu dilakukan secara bertahap oleh jajaran internal Lapas kepada petugas yang bersangkutan, kemudian dilaporkan secara tertulis ke Kanwil Kemenkumham Jatim.
Hal ini dijabarkan oleh Kalapas Kelas IIA Pamekasan melalui Kasi Bimbingan Kerja Kemasyarakatan (Bimker), Dwi Puji Mulyanto. Bahkan dia juga mengatakan petugas yang bersangkutan rampung melewati proses penyelidikan atas dugaan kelalain tugas, sebagai anggota Lapas kelas IIA Pamekasan yang bertupoksi untuk pendampingan asimilasi di program kerja Cuci Kendaraan Nato.
“Untuk petugas yang bersangkutan masih tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh internal Lapas, dari hasil BAP nantinya akan diserahkan dan di laporkan ke kanwil Jatim,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Selanjutnya, Dwi mengatakan secara teknis dalam proses asimilasi memang narapidana (Napi) dipekerjakan di luar tembok. Namun sebelumnya harus mengikuti tahapan penyeleksian oleh tim penilaian Pemasyarakatan dan memiliki penjamin dari keluarga dan kepala desa asalnya.
Jadi, dengan hasil yang baik di sidang TPP kemudian, tim tersebut bisa menilai layak atau tidak untuk ditaruh di program asimilasi kerja dan beraktivitas di luar tembok hunia Lapas kelas IIA Pamekasan yang berada di belakang komplek pemkab setempat.
“Untuk penyelidikan internal pihak yang bersangkutan mengakuinya merasa dibodohi oleh narapidana,” impalnya.
Selain itu, Dwi juga tegaskan sebenarnya, sebelum narapidana yang dipekerjakan di luar tembok terlebih dahulu, pihaknya telah memanggil pihak keluarga untuk menandatangani pernyataan pertanggungjawaban. Itu dengan tujuan mengantisipasi nantinya Napi tersebut jika membuat permasalahan yang ada di luar maka semuanya termasuk orang tua ikut bertanggung jawab.
“Nah dari pertanggungjawaban tersebut meliputi tanda tangan orang tua, tanda tangan kepala desa, tanda tangan kalapas,” ujarnya.
Kasi Bimker itu juga paparkan ketika dikonfirmasi soal pengawasan Napi asimilasi, hanya jelaskan sebagai prosedur resmi, semua WBP sebelum keluar atau masuk dari pintu utama maka dilakukan verifikasi dan cek menyeluruh kepada yang bersangkutan. Itu dikhawatirkan dan antisipasi, apabila ada Napi asimilasi membawa barang terlarang atau yang dilarang.
“Jadi paska kejadian itu, pihak yang bersangkutan tadi Senin pagi sudah diperiksa oleh tim internal Lapas kelas IIA Pamekasan. Lalu dimintai keterangan dan kita ikuti perintah dari Kanwil mengenai sanksinya,” terangnya.
Sementara itu, soal adanya rencana untuk islah antara pihak keluarga pelaku sebagai penjamin dengan pihak takmir telah direncanakan. Hanya saja hingga saat ini pada Selasa pagi masih belum ada kejelasan kapan akan dilakukan pertemuan itu kemudian.(Yudi)