News Satu, Pamekasan, Kamis 21 April 2022- Paska telah disepakati aturan surat suara antara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bangkes Kecamatan Kadur dengan 3 calon kades setempat. Terutama soal aturan pembubuhan stempel dan tanda tangan Ketua P2KD setempat di surat suara, timbuh masalah baru.
Pasalnya, setelah semua dilakukan secara teknis dari proses pembuatan dan pelipatan surat suara, kini ada edaran Sekdakab yang merupakan Ketua Pilkades tingkat kabupaten yang merupakan Camat Kadur tertanggal 14 April 2022. Itu yang meminta secara tersurat agar tidak ada pembubuhan apapun di sekitar 7500 surat suara yang ada.
Melihat fenomena tersebut, Cakades Nomor 3, Zainal Alim angkat bicara sikapi kesimpang siuran aturan yang akan ditetapkan. Bahkan dia menuntut agar, jika misalnya panitia itu tetap memaksakan pelaksanaan pilkades Desa dan kembali ngotot laksanakan edaran itu. Maka sama halnya Pilkades ini tidak sah.
“Sebab ketika dari pihak Sekda itu atau ketua panitia Kabupaten itu ngotot agar stempel dan tanda tangan untuk dihapus di surat suara, karena dalih tidak sesuai dengan pasal, otomatis akan mengganggu tahapan,” terangnya, Kamis (21/4/2022).
Nah, walaupun itu juga tidak sesuai dengan pasal aturan Pilkades, seharusnya bisa disikapi cepat oleh panitia pemilihan. Sebab masih ada jeda waktu 3 Hari untuk diperhitungkan lagi langkah mana yang mau diikuti. Apakah tetap dengan surat suara yang terlanjur berstempel atau cetak suara-suara baru agar tidak ada pembubuhan apapun.
“Kepada panitia mungkin sampeyan sampeyan ini bisa konfirmasi bisa untuk tidak terjadi masalah pada saat hari H. Karena sia-sia Pilkades bangkes itu walaupun ada Pilkades,” tukasnya.
Sebab jika tetap dilakukan dengan carut marut aturan surat suara seperti sekarang, sama halnya dengan tidak ada Pilkades karena ilegal. Itu hanya dengan gara-gara sebab sederhana. Tapi dampaknya luar biasa dengan ketidaksahan 7500 surat suara yang tak sesuai aturan nantinya.
“Itu sederhana tapi dampaknya luar biasa seperti itu karena ilegal itu jika tetap melaksanakan. Terlebih jika hal ini terbukti di surat suara ada coretan lain. Misalnya masih belum bisa dikompromi untuk cetak ulang pada 7500 kertas ini,” tegasnya.
Imbuh Zainal, ini perlu diperhitungkan dengan pertimbangan rasionalisasinya dalam limit 3 hari ini jelang Pilkades 23 April 2022, mungkin bisa menyetak lagi atau seperti apa. Nah, kalau tidak seperti itu. Jadi mungkin bisa ditindaklanjuti cepat oleh panitia dan BPD sebagai badan perwakilan warga desa setempat agar semua kondusif dan sesuai aturan tata tertib pemilihan.(Yudi)
Comment