Bea Cukai dan Pemkot Probolinggo Bergerak, Pedagang Rokok Ilegal Terancam Sanksi

Probolinggo, Rabu 23 September 2026 | News Satu- Pemerintah Kota Probolinggo bersama Bea Cukai semakin memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan menggencarkan edukasi kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

Ratusan pelaku usaha dan pedagang eceran rokok mengikuti sosialisasi ketentuan cukai yang digelar Satpol PP Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo di Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal, sekaligus mencegah pedagang terjerat persoalan hukum akibat menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi cukai tidak hanya penting bagi produsen dan distributor, tetapi juga bagi pedagang eceran yang berhadapan langsung dengan konsumen setiap hari.

Menurutnya, banyak pedagang yang belum memahami secara utuh risiko hukum maupun dampak ekonomi yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.

“Pedagang harus mengetahui aturan yang berlaku agar tidak menjual produk yang melanggar ketentuan cukai. Jangan sampai keuntungan yang diperoleh justru berujung pada masalah hukum,” ujar Fatchur.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap berbagai program pembangunan yang dibiayai melalui pendapatan negara tersebut.

Karena itu, pemerintah terus mengajak masyarakat untuk mendukung peredaran produk legal dan menghindari perdagangan rokok tanpa pita cukai resmi.

“Kalau ingin berusaha, lakukan dengan cara yang legal dan sesuai aturan. Itu jauh lebih aman dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran strategis dalam mengawasi barang kena cukai, melindungi masyarakat dari barang ilegal, mendukung dunia usaha, serta menghimpun penerimaan negara.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat tiga kelompok barang yang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau beserta produk turunannya.

Menurutnya, pengenaan cukai dilakukan karena barang-barang tersebut memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pengawasan ketat, termasuk potensi dampaknya terhadap kesehatan maupun lingkungan.

“Peredaran barang kena cukai perlu diawasi. Selain itu, konsumsi produk tertentu juga memiliki dampak yang harus dikendalikan melalui instrumen cukai,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pedagang juga menyampaikan tantangan yang mereka hadapi di lapangan. Salah satu peserta menyoroti tingginya harga rokok legal yang dinilai menjadi salah satu faktor sebagian konsumen beralih mencari produk dengan harga lebih murah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aspek legalitas tetap harus menjadi prioritas utama dalam aktivitas perdagangan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok legal, risiko hukum dari peredaran rokok ilegal, serta pentingnya mendukung perdagangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga memastikan edukasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo. (Bambang/Adv)