Probolinggo, Kamis 25 Juni 2026 | News Satu- Komisi I DPRD Kota Probolinggo menyoroti mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) setelah seorang siswi SMP Negeri 2 Kota Probolinggo, Najwa Putri Ayu Pramita, gagal diterima di SMAN 4 Kota Probolinggo meski memiliki nilai dan peringkat yang dinilai kompetitif.
Untuk mengungkap penyebab persoalan tersebut, Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan orang tua siswa, pihak SMP Negeri 2 Kota Probolinggo, serta perwakilan SMAN 4 Kota Probolinggo.
Hasil pembahasan mengarah pada dugaan kendala administrasi dalam proses pendaftaran, bukan karena kemampuan akademik calon peserta didik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai NasDem, Sibro Malisi, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses unggah dokumen yang belum tervalidasi secara lengkap oleh sekolah asal.
Menurutnya, wali murid dan calon peserta didik mengira seluruh berkas telah berhasil diunggah dan memenuhi persyaratan. Namun, dalam proses verifikasi, masih terdapat dokumen yang belum tervalidasi sehingga sistem tidak dapat memproses pendaftaran hingga tahap akhir.
“Ada ketidakpahaman dari wali murid maupun calon siswa saat mengunggah berkas. Mereka menganggap seluruh dokumen sudah lengkap, padahal masih ada berkas yang belum tervalidasi oleh sekolah asal sehingga pihak SMA tidak dapat memprosesnya,” kata Sibro kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan hasil RDP, persoalan tersebut murni berkaitan dengan administrasi dan tidak berhubungan dengan capaian akademik calon peserta didik.
“Kesalahannya ada pada administrasi. Berdasarkan nilai dan peringkat yang dimiliki, kami meyakini yang bersangkutan sebenarnya memiliki peluang besar untuk diterima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 4 Kota Probolinggo, Halis Rodiwarsito, menyatakan RDP memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan data dan melakukan klarifikasi secara terbuka.
Menurutnya, setelah seluruh dokumen diperiksa bersama, penyebab persoalan menjadi lebih jelas sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman.
“Melalui RDP ini semua menjadi jelas. Setelah seluruh data dan bukti diperlihatkan, diketahui letak persoalannya,” kata Halis.
Ia menegaskan pihak sekolah melaksanakan seluruh tahapan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan mengubah hasil seleksi apabila persyaratan administrasi dalam sistem belum terpenuhi.
“Kami tidak pernah bermaksud mempersulit calon peserta didik. Seluruh proses kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait peluang Najwa untuk diterima melalui jalur yang sama, Halis menjelaskan hal tersebut sudah tidak memungkinkan karena tahapan kedua SPMB telah berakhir dan peserta yang dinyatakan lolos telah menyelesaikan proses daftar ulang.
Saat ini proses penerimaan telah memasuki tahap ketiga sehingga pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang masih dibuka sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Najwa mengaku tetap optimistis melanjutkan perjuangannya untuk memperoleh kursi di sekolah negeri.
Ia berencana mendaftar ke SMA Negeri 1 Kota Probolinggo pada tahap berikutnya. Apabila belum berhasil, ia akan kembali mencoba peluang yang tersedia sesuai mekanisme SPMB.
“Semoga ke depan saya bisa lebih teliti saat mengunggah seluruh berkas pendaftaran,” ujar Najwa.
Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara SPMB, khususnya dalam mekanisme unggah dan validasi dokumen, sehingga calon peserta didik tidak kehilangan kesempatan hanya karena kesalahan administratif yang sebenarnya dapat dicegah. (Bambang)






