Probolinggo, News Satu- Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, bereaksi keras terhadap keluhan warga soal maraknya pemasangan tiang WiFi oleh 15 vendor internet yang diduga tidak berizin. Menanggapi keresahan masyarakat, Komisi III langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh vendor serta OPD terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas PUPR dan Tata Ruang, Satpol PP, Camat, Lurah, dan perwakilan LSM.
Dalam forum yang digelar itu, terungkap bahwa mayoritas vendor belum mengantongi izin resmi, bahkan ada yang sama sekali belum mengurus dokumen perizinan. Hal ini memicu kemarahan dari para legislator.
Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PKB, Eko Purwanto, menyatakan kekesalannya terhadap salah satu vendor yang belum memiliki izin resmi.
“Kalau proses izinnya belum ada, saya minta Satpol PP langsung rekomendasikan penertiban. Jangan menunggu pelanggaran bertambah parah,” tegas Eko dengan nada tinggi, Kamis (15/5/2025).
Seirama, koleganya Saifil Iman, juga mengecam perilaku para vendor yang dianggap meremehkan aturan pemerintah.
“Vendor ini harus punya sopan santun. Kota Probolinggo sedang bersolek, jadi jangan seenaknya pasang tiang tanpa izin. Aturan harus dihormati,” ucap Saifil.
Ketua Komisi III, Mukhlas Kurniawan dari Partai Golkar, mengungkapkan bahwa dari 15 vendor yang dipanggil, hanya 3-4 vendor yang memiliki izin resmi, namun izinnya pun sudah tidak berlaku lagi.
“Ironisnya, izin yang mereka punya sudah kedaluwarsa. Semua harus diperbarui sebelum melakukan aktivitas apapun,” ujar Mukhlas.
Mukhlas menyebut pemasangan tiang secara sembarangan telah merusak estetika kota, dan tindakan tegas perlu diambil demi penataan yang lebih baik.
RDP menghasilkan lima poin rekomendasi sebagai langkah konkret menertibkan pemasangan tiang WiFi ilegal:
1. Semua aktivitas pemasangan dihentikan sebelum perizinan resmi diselesaikan.
2. Kabel dan tiang yang semrawut harus segera ditertibkan, karena mengganggu estetika kota.
3. RT dan RW tidak boleh mengeluarkan izin mandiri, seluruh proses harus melalui jalur resmi Pemkot.
4. Izin di bawah tahun 2021 wajib diperbarui atau diajukan ulang.
5. Vendor diberikan tenggat waktu 10 hari untuk menyelesaikan perizinan. Jika tidak, tiang akan dibongkar dan kegiatan dihentikan paksa.
“Ini langkah strategis menjaga tata ruang kota. Jika setelah 10 hari tidak ada izin yang sah, kami rekomendasikan pembongkaran,” tegas Mukhlas.
Dengan sikap tegas ini, DPRD Kota Probolinggo menegaskan pentingnya keteraturan dan kesopanan berinvestasi di wilayahnya demi mendukung visi kota yang tertib, modern, dan berwibawa. (Bambang)
Comment