News Satu, Probolinggo, Rabu 3 Januari 2018- Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan Surat Edaran (SE) wajib memakai baju putih, celana/rok hitam untuk wanita dan bagi perempuan memakai kerudung hitam pada tahun 2018. Namun kewajiban seragam tersebut tidak dianggarkan dalam APBD, sehingga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus membeli sendiri.
“Dari Senin hingga Rabu wajib memakai seragam baju putih dan celana hitam, sedangkan pada hari Kamis dan Jumat memakai batik. Itupun kita beli sendiri, karena tidak dianggarkan untuk seragam,” kata salah satu PNS DKUPP Kota Probolinggo Sidik, Rabu (3/1/2018).
Ia mengatakan, untuk membeli seragam tersebut ada sebagian PNS yang membelinya secara bersamaan atau individu.
“Ya ada yang beli sendiri-sendiri maupun berkelompok saat membeli seragam,” ujarnya.
Akibat adanya Surat Edaran tersebut, para pedagang Baju di Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo kebanjiran order. Seperti yang terjadi pada Fauzi salah pedagang Baju, ia disibukkan dengan pemesanan para PNS yang akan membeli seragam.
“Mulai kemarin ramai PNS cari baju putih dan celana hitam, bahkan ada yang pesan secara berkelompok agar motifnya sama,” katanya Fauzi dengan singkat pada wartawan newssatu.com.(Bambang)