Operasi Yustisi Malam Hari, Pelanggar Didenda 100 Ribu di Sampang

Spread the love

News Satu, Sampang, Kamis 17 September 2020- Upaya menegakkan Peraturan Bupati Sampang di wilayah hukum kota bahari semakin dikuatkan. Bahkan, penerapan denda mulai dari teguran  hingga sanksi administratif sudah dilakukan secara masif di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Buktinya, Rabu malam, kembali digelar operasi yustisi di jalan protokol kota. Aparat gabungan yang terdiri dari TNI POLRI, Pol PP, Dishub, Kejari dan Pengadilan Negeri juga dikerahkan di lokasi operasi.

Bahkan meja sidang di tempat juga disediakan untuk penindakan langsung pada para pelanggar yang terjaring di halaman kantor PN Sampang. Tak pelak, banyak warga yang tetiba mengetahui ada operasi disiplin prokes ini, tunggang langgang.

“Bahkan, banyak juga yang langsung dibawa ke meja hijau. Terdata 21 pelanggar yang dijaring malam ini kemudian langsung di sidang,” ungkap panitera pengganti, Sucipto, SH saat dikonfirmasi media, Kamis (17/9/2020).

Rinciannya, mereka yang diberi sanksi teguran tertulis ada 16 pelanggar dan ada 5 orang yang langsung dikenai sanksi administratif oleh Hakim tunggal yang mengadili saat itu.

Sementara itu, Hakim Tunggal, Afrizal SH, MH. yang bertugas di operasi yustisi tersebut, mengatakan bahwa penerapan sanksi administratif dari 5 orang tersebut beragam. Ada yang hanya dikenai denda sebesar 10.000, bahkan ada juga  1 orang yang dendanya mencapai 100.000.

“Sebenarnya, sanksi itu merupakan upaya terakhir, yang terpenting ini dijadikan shock therapy bagi warga untuk sadar akan pentingnya disiplin prokes,” harapnya. (Yud)

Komentar