Sumenep, Kamis 30 Juli 2026 | News Satu – Meningkatnya ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal, penipuan digital, dan penyalahgunaan data pribadi mendorong Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memperkuat literasi hukum bagi perempuan.
Melalui penyuluhan bertema “Waspada Jerat Pinjol dan Penipuan Online, Lindungi Keluarga dan Jaga Harta”, GOW mengajak perempuan menjadi garda terdepan dalam melindungi keluarga dari kejahatan di ruang digital.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Kamis (30/7/2026), diikuti anggota organisasi wanita yang tergabung dalam GOW. Penyuluhan difokuskan pada peningkatan pemahaman mengenai aspek hukum, keamanan digital, serta langkah pencegahan terhadap berbagai modus kejahatan berbasis internet.
Sekretaris GOW Kabupaten Sumenep, Diah Suryani Widayati, mengatakan pesatnya perkembangan teknologi telah membawa banyak manfaat, namun juga memunculkan beragam bentuk kejahatan digital yang semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Menurutnya, praktik pinjaman online ilegal sering kali menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah, tetapi di balik kemudahan tersebut terdapat risiko serius, mulai dari bunga yang tidak wajar, cara penagihan yang melanggar hukum, hingga ancaman terhadap keamanan data pribadi.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Selain mengelola keuangan rumah tangga, perempuan juga menjadi benteng pertama untuk melindungi keluarga dari ancaman kejahatan digital,” ujar Diah Suryani Widayati.
Ia menjelaskan bahwa ancaman digital tidak hanya berasal dari pinjaman online ilegal, tetapi juga dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang, seperti undian berhadiah palsu, investasi bodong, penyamaran identitas, hingga pencurian data pribadi melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Karena itu, peserta dibekali pemahaman mengenai ciri-ciri praktik ilegal, cara mengenali modus penipuan digital, pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban kejahatan siber.
“Kami ingin seluruh peserta memahami langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi atau bahkan menjadi korban pinjol ilegal maupun penipuan online. Pengetahuan ini sangat penting untuk melindungi keluarga dan menjaga harta,” katanya.
Diah juga mengajak seluruh organisasi perempuan di bawah naungan GOW untuk aktif menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak warga memiliki kemampuan mengenali dan menghindari berbagai bentuk kejahatan digital.
Menurutnya, peningkatan literasi hukum dan literasi digital merupakan salah satu langkah penting dalam membangun ketahanan keluarga di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Melalui penyuluhan tersebut, GOW Kabupaten Sumenep berharap semakin banyak perempuan yang mampu menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing sehingga masyarakat memiliki kesadaran lebih tinggi dalam menghadapi ancaman pinjaman online ilegal, penipuan digital, serta penyalahgunaan data pribadi. (Rose)






