News Satu, Sumenep, Jumat 27 Maret 2020-Putus hubungan dengan kekasihnya, MTH (20) warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat sebar video asusila yang dilakukan dengan mantan pacarnya.
Sebelumnya, tersangka MTH sudah menjalani hubungan pacaran dengan MN (16) warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang masih duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumenep selama kurang lebih dua tahun. Hingga suatu ketika MN (korban) putus dan tidak mau menjalankan hubungannya lagi dengan MTH.
“Lantaran kesal, tersangka menyebarkan video Asusila yang dilakukan dengan si korban itu di sosial media (grup WhatsApp) miliknya,” terang AKBP Daddy Supriadi Kapolres Sumenep, Jumat (27/3/2020).
Deddy menjelaskan, selama pacaran tersangka sudah melakukan hubungan badan bersama si korban di rumah tersangka saat orang tuanya sedang kerja.
“Menurut pengakuannya, hubungan badan itu sudah dilakukan berulang kali,” terang Deddy.
Ia menambahkan, ketika putus, tersangka menyebarkan rekaman video asusila itu ke teman tongkrongannya, lantaran si korban tidak mau kembali pacaran lagi dengannya. Lalu tersangka melakukan scrinshoot dari percakapan di grup WhatsApps itu, dan dikirim kembali kepada MN (korban).
Merasa nama baiknya tercemar, lanjut Deddy, MN (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayt (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
BB yang diamankan berupa 1 Hp milik tersangka, dan bukti elektronik (video) yang masih tersimpan di Hp tersangka, dan juga dilakukan pemeriksaan pada saksi yang tergabung dalam grup WhatApps tersebut. (Hasan)
Comment