HEADLINEKEPULAUANNEWSPEMILUPOLITIKREGIONALSUMENEP

Tiga Pulau Di Sumenep Tidak Bisa Gunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

2467
×

Tiga Pulau Di Sumenep Tidak Bisa Gunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Tiga Pulau Di Sumenep Tidak Bisa Gunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Tiga Pulau Di Sumenep Tidak Bisa Gunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

News Satu, Sumenep, Rabu 13 Februari 2024- Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya tidak akan berjalan seperti yang diharapkan. Sebab, ada tiga pulau di Kabupaten Sumenep yang tidak bisa menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hal itu terjadi, karena ketiga pulau tersebut berada di pulau terluar di Kabupaten Sumenep, dan termasuk kategori daerah yang blank spot atau susah sinyal. Sedangkan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggunakan internet atau online.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Deki Prasetya Utama mengakui memang ada tiga kepulauan yang susah sinyal, seperti Kepulauan Masalembu, Sapeken dan Kangean yang area blank spot hanya di sejumlah titik.

“Aplikasi Sirekap ini menggunakan fasilitas internet. Jadi jika daerah itu susah sinyal, maka berpotensi tidak bisa digunakan,” katanya, Rabu (13/2/2024).

Namun demikian, lanjut Deki, penggunaan Sirekap nantinya bisa mengambil gambar saat luring atau offline. Kemudian, gambar sudah bisa diunggah setelah mode daring atau online bisa digunakan.

“Sirekap akan diterapkan secara offline untuk daerah tanpa jaringan internet di daerah yang susah sinyal,” tandasnya.

Deki menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam kategori susah sinya atau blank spot. Akan tetapi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPK dan PPS di 3 kepulauan tersebut agar menjalankan mode offline, jika masuk dalam area blank spot atau susah sinya.

“Kami telah memberikan instruksi kepada PPK maupun PPS yang daerah blank spot atau susah sinyal untuk melakukan mode offline,” pungkasnya.

Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep, 877.135 orang, sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.863 yang tersebar di 27 Kecamatan daratan maupun kepulauan. (Robet)

Comment