Jutaan Rokok Tanpa Cukai Disita Di Merak-Bakauheni, Nilainya Tembus Rp12,6 Miliar

Tangerang, Sabtu 13 Juni 2026 | News Satu- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok impor ilegal yang diduga akan didistribusikan melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Dari operasi tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp7,9 miliar yang berasal dari hilangnya penerimaan cukai dan pajak.

Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi gabungan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan total nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp12,68 miliar.

“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp7,9 miliar, sedangkan nilai ekonomis barang yang diamankan sebesar Rp12,68 miliar,” kata Djaka di Kantor Bea Cukai Banten.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua merek rokok impor tanpa pita cukai, yakni Oke Bold sebanyak 2.912.000 batang dan Double Happiness sebanyak 5.350.000 batang. Secara keseluruhan, petugas menyita 8.262.000 batang rokok ilegal yang diduga beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar, pajak rokok Rp616,34 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,21 miliar,” tandasnya.

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Disita Di Merak-Bakauheni, Nilainya Tembus Rp12,6 Miliar
Jutaan Rokok Tanpa Cukai Disita Di Merak-Bakauheni, Nilainya Tembus Rp12,6 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi “Asap”, yakni operasi khusus yang difokuskan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai jalur distribusi nasional.

Menurutnya, operasi diawali dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui analisis intelijen terkait dugaan pengiriman rokok impor ilegal melalui Pelabuhan Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan pengawasan darat di sekitar kawasan pelabuhan pada Kamis pagi.

“Dalam operasi ini, kami menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang telah masuk dalam daftar target pengawasan,” tukasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Oke Bold tanpa pita cukai. Setelah penindakan pertama, tim tidak menghentikan operasi. Pengawasan diperluas terhadap kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni menuju Merak.

“Kami kembali menemukan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang mengangkut 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok merek Double Happiness tanpa pita cukai,” jelasnya.

Petugas menduga pelaku sengaja menyembunyikan jutaan batang rokok ilegal tersebut di balik muatan pakan ternak untuk menghindari pemeriksaan aparat. Modus kamuflase itu diduga digunakan agar barang terlarang dapat lolos dari pengawasan selama proses distribusi antarwilayah.

“Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama pengemudi kendaraan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur logistik nasional guna menekan praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau. (Feri)