Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam upaya memperkuat alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan pengaturan proyek pemerintah daerah.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) dengan menyasar Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Bupati, hingga kediaman tersangka berinisial ABN.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPK mengendus dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan smart board Tahun Anggaran 2025 yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang berjalan.
“Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan pada sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dokumen yang berpotensi mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
KPK menyebut seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna mengonfirmasi temuan penyidik dan memperkuat alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK mengungkap dugaan adanya pembagian fee proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Bupati Muara Enim Edison diduga menerima bagian sebesar lima persen dari proyek yang dikerjakan rekanan pemerintah daerah.
Dugaan tersebut muncul dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dalam operasi itu, tersangka Abi Nurwardani (ABN) diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi (CRH) yang disebut berkaitan dengan proyek pengadaan smart board.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut penyidik, proyek tersebut melibatkan PT Millenium Solusi Abadi (MSA) sebagai pemasok kepada PT My Icon Technology (MIT). Dalam proses pelaksanaannya, diduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pejabat daerah. KPK juga menduga aliran dana dalam perkara ini sengaja disamarkan melalui penggunaan rekening nominee dan transaksi tunai.
Dalam skema yang tengah didalami penyidik, ABN disebut berperan sebagai pengendali rekening yang digunakan untuk mendistribusikan dana kepada sejumlah pihak. Penyidik menduga pembagian dana dilakukan dengan pola tertentu, yakni lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.
Dana yang diduga diperuntukkan bagi Edison disebut disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee, kemudian diteruskan melalui Radiansa kepada Adi Triyadi yang disebut sebagai keponakan sekaligus orang kepercayaan kepala daerah. KPK menduga dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Edison (EDS), Abi Nurwardani (ABN), Adi Triyadi (ADT), dan Cory Erin Hardi (CRH).
Edison, ABN, dan ADT disangka menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Sementara CRH disangka sebagai pihak pemberi suap. Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkuat pembuktian dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim. (Den)






