HEADLINENEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Polemik Direksi PT Sumekar, Ini Tanggapan Ketua DPC PKB Sumenep

×

Polemik Direksi PT Sumekar, Ini Tanggapan Ketua DPC PKB Sumenep

Sebarkan artikel ini
Polemik Direksi PT Sumekar, Ini Tanggapan Ketua DPC PKB Sumenep
Polemik Direksi PT Sumekar, Ini Tanggapan Ketua DPC PKB Sumenep

News Satu, Sumenep, Kamis 17 Januari 2019- Banyaknya sorotan dari sejumlah elemen masyarakat terkait dengan dilantiknya dua kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Direksi PT Sumekar, yakni Direktur Utama dijabat oleh Moh. Syafi’i, mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan Direktur Pelaksana, dijabat oleh Ahmad Zainal Arifin, yang saat ini masih tercatat sebagai Caleg PKB DPRD Provinsi Jawa timur.

Membuat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep, KH. Imam Hasyim angkat bicara. Bahkan, kepada sejumlah awak media, mantan Ketua DPRD Sumenep ini menegaskan, jika H. Ahmad Zainal Arifin yang tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) Propinsi Jawa Timur (Jatim) dengan nomor urut 10 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) XIV Madura yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, sudah mengundurkan diri.

Baca : Direksi Baru PT Sumekar Diisi Orang PKB, Apakah Ini Masuk Unsur KKN???

“Memang benar di KPU tetap tercata, karena pengunduran diri jika H. Ahmad Zainal Arifin setelah penetapan DCT,” kata KH. Imam Hasyim via Wathsapp, Kamis (17/1/2019).

Saat ditanyakan, apakah anggota Partai bisa menjabat salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumenep, KH. Imam Hasyim menjawab, jika jika H. Ahmad Zainal Arifin telah mencabut keanggotaannya.

“Setahu saya beliaunya sudah mencabut keanggotaannya,” jawabnya.

Seperti diberitakan, Bupati Sumenep melantik dua direksi PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang transportasi laut, yakni Direktur Utama, Moh. Syafi’i mantan ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa dan Direktur Pelaksana, H. Ahmad Zainal Arifin yang tercatat Caleg Provinsi Jatim Dapil XIV dari PKB. (Roni)

Comment