News Satu, Sumenep, Selasa 31 Maret 2020 – Untuk mempertahankan zona hijau dari Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres setempat ditutup sementara.
Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP. Deddy Eka Aprianto, menjelaskan bahwa Satpas SIM ditutup sejak hari ini, Selasa 31 Maret 2020.
“Untuk sementara, pelayanan di Satpas SIM ditutup mulai hari ini, hingga pemberitahuan lebih lanjut dengan melihat perkembangan situasi, untuk mencegah sebaran covid-19,” kata Deddy, Selasa (31/03/2020).
Dalam penuturannya, penutupan pelayanan SIM berdasarkan pada Surat Tanda Registrasi (STR) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), nomor ST/585/III/YAN.1.1/2020 tertanggal 29 Maret 2020, untuk masa tanggap darurat pencegahan penyebaran covid-19.
Ia menambahkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya, selama penutupan ini, bisa diperpanjang kembali setelah situasi dinyatakan benar-benar seteril dari covid-19 dan normal lagi.
“Nantinya, prosesnya adalah perpanjangan, bukan proses penerbitan SIM baru,” bebernya.
Deddy juga mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi baik Media Sosial (Medsos), serta memasangkan pemberitahuan di tempat Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep.
“Kita sosialisasikan ke via Medsos akun Satlantas. Termasuk kita pasang pemberitahuan juga di kantor,” tandasnya. (Hasan)
Comment