HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONALSAMPANG

Polres Sampang Ciduk Pelaku Pencurian Di Toko Waralaba Banyuates

×

Polres Sampang Ciduk Pelaku Pencurian Di Toko Waralaba Banyuates

Sebarkan artikel ini
Karyawan Menunjukkan Tempat Barang Yang Dicuri
Karyawan Menunjukkan Tempat Barang Yang Dicuri

News Satu, Sampang, Kamis 3 Juni 2021- Anggota Reskrim Polsek Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku perkara tindak pidana. Kali ini terkait pencurian dengan pemberatan di Toko Waralaba, Indomaret yang terletak di Desa Terapang Kecamatan Banyuates.

Menurut Kapolres Sampang melalui Kasubag Humas Iptu Sunarno, dari laporan, ada beberapa barang yang hilang. Yakni berupa 3 Slop Rokok Sampoerna Mild, 1 Slop rokok Malboro merah, 1 slop rokok Malboro hitam dan 1 slop rokok Surya 12.

” Pelaku atas nama BAMBANG SUPRIYADI bin H. SAHID ROSIDI alias PIT, Sampang , 18 Agustus 1983, Laki-laki, Islam, Swasta, Alamat Dsn. Mandeman daya Ds. Banyuates Kecamatan Banyuates, Sampang,” ungkapnya pada media, Kamis (3/6/2021).

Disinggung tentang Kronologisnya, dijelaskan pada selasa 1 Juni 2021 sekitar jam 15. 00 wib Kanit Reskrim Aipda Sugiarto SH beserta anggota reskrim polsek banyuates telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobolan toko Indomaret. Yakni TKP di Ds. Trapang Kec. Banyuates Kab. Sampang yang dilakukan oleh saudara Bambang Supriyadi alias PIT warga Dsn. Mandeman daya Ds. Banyuates Kec. Banyuates.

Pelaku garong itu diciduk di Kabupaten Sampang, yaitu di rumah temannya yang terletak di Dsn. Karang barat Ds. Banyuates. Saat itu pelaku sempat bersembunyi dan diketahui di dalam lemari di sebuah kamar.

“Dalam pelaksanaan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya oleh petugas polsek Banyuates di bawa ke kantor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis pagi.

Terkait dengan modus pencuriannya, pada senin 29 Mei 2021 sekira pukul 23.55 Wib Pelaku berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Dia tujuannya ke toko Indomaret tersebut, lalu setelah sampai di toko waralaba itu, Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil tanpa hak, 3 Slop Rokok Sampoerna Mild, 1 Slop rokok Malboro merah, 1 slop rokok Malboro hitam dan 1 slop rokok Surya 12.

“Untuk itu Pelaku masuk ke dalam toko indomaret melalui cara naik ke atas genteng toko kemudian masuk melalui atap dan merusak asbes. Selanjutnya, mengambil barang yang ada di dalam toko. Total kerugian Rp. 2.647.000,- ( Dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah red ),” tukasnya.

Turut disita dalam proses penangkapan pelaku antara lain 1 (satu) buah kaos warna orange, 1 (satu) buah celana jeans warna coklat dan rekaman CCTV setempat.

Akibat perbuatan pelaku, maka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP ancaman 7 tahun. Kemudian petugas melengkapi administrasi penyidikan dengan melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, melakukan pemeriksaan tersangka. (Yud)

Comment