Pengadilan Tolak Gugatan Sengketa Tanah Milik Ibunda Anggota DPD RI Lia Istifhama

Surabaya, Jumat 2 Oktober 2026 | News Satu- Pengadilan menolak gugatan terkait sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.

Putusan tersebut disampaikan setelah rangkaian persidangan perkara yang berlangsung cukup panjang berakhir. Bagi keluarga Hj. Aisyah, putusan itu menjadi titik penting dalam upaya mempertahankan hak atas aset yang berada di kawasan lingkungan pondok pesantren.

Dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026), Lia Istifhama mengungkapkan sengketa tersebut telah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPD RI. Menurut Lia, dirinya baru mengetahui persoalan hukum yang dihadapi keluarganya setelah menerima surat pada tahun 2022. Saat itu, ayahnya telah meninggal dunia.

“Ketika membaca surat tersebut, saya baru mengetahui ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui sebelumnya,” ujar Lia.

Sengketa tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari seluas 321 meter persegi atas nama Hj. Aisyah. Keluarga memahami transaksi yang pernah terjadi sebagai bentuk pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.

Kondisi tersebut membuat keluarga harus menempuh proses hukum untuk mempertahankan hak atas aset yang disengketakan. Lia menilai pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting mengenai risiko yang dapat dihadapi masyarakat ketika sertifikat tanah terlibat dalam transaksi pinjaman maupun dana talangan.

Ia mengatakan kemenangan dalam perkara tersebut tidak hanya bermakna bagi keluarganya, tetapi juga menjadi referensi dalam menyikapi berbagai pengaduan masyarakat terkait sengketa pertanahan yang selama ini diterimanya sebagai anggota DPD RI.

“Untuk mencapai sebuah kemenangan dan mendapatkan kepastian hukum ternyata membutuhkan proses yang panjang,” katanya.

Meski demikian, Lia menegaskan putusan tersebut tidak membuatnya meragukan sistem peradilan maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap perkara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam hukum yang menjadi dasar adalah pembuktian, keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya. Semua harus melalui proses yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, Lia mengingatkan perlunya perhatian terhadap potensi penyalahgunaan instrumen hukum apabila digunakan untuk menguasai aset masyarakat secara tidak sah. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pola kasus serupa yang dialami masyarakat dalam perkara dana talangan maupun sengketa tanah.
Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi warga terkait konflik pertanahan. Sejumlah laporan yang masuk, kata dia, memiliki karakteristik dan pola persoalan yang hampir sama.

Karena itu, Lia mendorong penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat serta optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika ditemukan banyak kasus dengan pola yang sama, tentu perlu dicermati bersama dan dicari solusi melalui instrumen hukum yang tersedia,” ujarnya.

Lia juga mengapresiasi dukungan tim kuasa hukum dan media yang turut mengawal proses penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses hukum serta mendorong warga memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.

“Pendampingan hukum, informasi yang terbuka, dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dialami menjadi faktor penting dalam mencari keadilan,” pungkasnya. (Kiki)