News Satu, Sumenep, Rabu 3 Januari 2018- Gaji anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) mencapai Rp 29.500.000, hal itu dibuktikan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan pada akhir Desember 2017. Dalam Perbup tersebut diatur tentanga besaran tunjangan transportasi untuk 46 anggota DPRD sebesar Rp 8.500.000, per bulannya.
Besaran tunjangan transportasi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati itu dinilai sama dengan hasil appraisal Tim Independen yang menaksir tingkat kelayakan tunjangan transpor wakil Rakyat antara Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.
“Dalam Perbup Bupati besarannya diambil tengah-tengah antara dari hasil Appraisal,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, Rabu (3/1/2018).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Perbup ini merupakan aturan tekhnis dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017. Sebelum tunjangan transportasi itu dicairkan maka wajib diperbupkan walaupun Perdanya sudah disahkan September 2017 lalu.
“46 Anggota Dewan akhir Desember 2017 telah menerima gaji tersebut yang dirapel mulai September 2017 atau Perda hak keuangan itu diundangkan. Dan tunjangan transportasi itu khususnya untuk Anggota, sedangkan Pimpinan tidak memiliki hak karena sudah mendapat jatah mobil dinas,” ungkapnya.
Ada dua point dampak diterbitkannya PP 18 tahun 2017 dan Perda tentang Hak keuangan dan Administrasi DPRD, yakni Anggota dan Pimpinan DPRD mendapat tunjangan Komunikasi Intensif dua kali uang reprentasi Ketua DPRD sekitar Rp 4,2 juta, kemudian kedua tunjangan transport Rp 8, 5 juta untuk anggota.
Total hak keuangan yang menjadi pendapatan Anggota DPRD per bulan belum dikurangi pajak dikisaran Rp 29,5 juta per anggota termasuk gaji pokok, tunjangan komunikasi internsif, transportasi, dan reses, dan alat kelengkapan.
“Dengan kenaikan kesejahteraan wakil rakyat ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Roni)
Comment