News Satu, Bondowoso, Senin 29 April 2024- Polres Bondowoso, Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka pengedar pil koplo berinisial AN dan MT dalam operasi yang dilakukan di Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Bondowoso, Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Kedua tersangka, yang merupakan warga setempat, ditangkap di Toko Dion Cell, Dusun Pasar, Desa Sumber Pakem, atas dugaan menjual pil logo Y warna putih, yang dikenal sebagai pil koplo, dengan harga 10 ribu rupiah per butir.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi kesehatan masyarakat,” katanya, Senin (29/4/2024).
Lanjut Kapolres Bondowoso dari tangan tersangka AN, pihaknya menyita sejumlah barang bukti termasuk 28 butir pil koplo, uang tunai sebesar Rp. 30 ribu, dan beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi. Sementara itu, dari MT, polisi menyita selembar kertas rokok grenjeng berisi 4 butir pil koplo sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan selalu berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan kejahatan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba. (Sugi)
Comment