News Satu, Tuban, Rabu 20 November 2024- Seorang pria lanjut usia, berinisial S (73), ditangkap Satreskrim Polres Tuban, Polda Jatim, atas kasus pembacokan yang terjadi di Kecamatan Plumpang. Korban, M (60), mengalami luka serius di kepala dan betis setelah ditebas dengan parang oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menebang pohon pisang milik pelaku tanpa izin.
“Motif pelaku adalah rasa kesal karena pohon pisangnya ditebang oleh korban,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu (20/11/2024).
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil parang dan menyerang korban hingga korban terjatuh bersimbah darah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku yang masih membawa parang kemudian menyerahkan diri ke Polsek Plumpang tanpa perlawanan.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” tambah AKP Dimas.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atas tindakannya. Polisi juga telah menyita parang yang digunakan dalam insiden ini sebagai barang bukti. (Ridho)
Comment