Jakarta, News Satu, Sabtu 28 Juni 2025- Seorang buronan kasus pelanggaran cukai asal Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi, yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), diringkus di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan.
Penangkapan berlangsung di Jalan Ciledug Raya No. 8A sekitar pukul 14.10 WIB. Ya’qub ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Jawa Timur.
“Yang bersangkutan merupakan buronan tindak pidana di bidang cukai dan telah diputus bersalah dengan vonis yang berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (28/6/2025).
Ya’qub terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang tentang Cukai karena menjual barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Atas kejahatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dan Denda sebesar Rp425 juta, subsider 45 hari kurungan. Tindak pidana tersebut termasuk dalam kejahatan ekonomi yang merugikan negara, dan merupakan bagian dari perdagangan barang ilegal yang dikategorikan sebagai kejahatan serius oleh otoritas penegak hukum.
Harli menjelaskan bahwa selama proses penangkapan, Ya’qub bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. Setelah diamankan, terpidana dititipkan ke Kejari Jakarta Selatan, sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Timur untuk menjalani hukuman.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap **kejahatan ekonomi dan pelanggaran cukai** yang merugikan keuangan negara.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak memberi ruang kepada pelanggar hukum, terutama yang sudah buron,” pungkasnya. (Den)
Comment