Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM, Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel

Jakarta, Selasa 29 September 2026 | News Satu- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan MTP diamankan tim penyidik pada Sabtu (26/9/2026) di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

“Tersangka yang diamankan berinisial MTP. Penangkapan dilakukan di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah,” kata Anang, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anang, MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Penyidik memutuskan melakukan upaya paksa setelah MTP tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (25/9/2026).

Saat proses pengamanan berlangsung, tim penyidik sempat mengalami kendala ketika hendak memasuki lokasi tempat tersangka berada. Namun setelah memastikan identitas yang bersangkutan, penyidik berhasil melakukan penangkapan dan membawa MTP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah memastikan identitas tersangka, Tim Penyidik membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa MTP merupakan tersangka yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik. Namun karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik, langkah penangkapan akhirnya dilakukan guna mempercepat proses hukum yang berjalan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan salah satu komoditas strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap industri pertambangan dan hilirisasi mineral Indonesia.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik korupsi dalam tata kelola komoditas nikel. (Den)