Pamekasan, Selasa 29 September 2026 | News Satu- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswa kelas III sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pamekasan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut harus ditangani secara maksimal, baik melalui proses hukum maupun langkah pencegahan agar tidak terulang di kemudian hari.
Menurut Sukriyanto, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Terlebih, dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama.
“Ini perlu penanganan khusus, baik di proses hukumnya ataupun pencegahan di daerah,” ujar Sukriyanto, Selasa (29/9/2026).
Pemkab Pamekasan, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyusun langkah-langkah perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan masyarakat maupun pendidikan.
Koordinasi tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“Perlu dikomunikasikan ulang terkait langkah apa yang perlu dilakukan kepada pihak-pihak terkait agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam waktu dekat, Insya Allah Pak Bupati akan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial NW (47) yang diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Ibu korban meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan tidak ada pengampunan apa pun,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta perlunya kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. (Yudi)






