Jakarta, Selasa 7 Juli 2026 | News Satu- Pemerintah memperketat proses penentuan penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menyusul peningkatan signifikan alokasi bantuan perumahan tahun ini. Sedikitnya 36 ribu usulan kini harus melewati proses verifikasi data hingga pengecekan langsung di lapangan sebelum bantuan disalurkan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bantuan perbaikan rumah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penguatan sistem verifikasi menjadi perhatian pemerintah karena meningkatnya skala Program BSPS membutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, mulai dari pengajuan calon penerima oleh pemerintah daerah, pencocokan data, hingga pemeriksaan kondisi rumah secara langsung.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan dukungan pemerintah daerah dan ketersediaan data yang akurat menjadi faktor penting dalam menjaga ketepatan sasaran program.
“Program BSPS tahun ini meningkat sangat signifikan. Kami mendapat dukungan luar biasa dari Menteri Dalam Negeri melalui koordinasi dengan seluruh kepala daerah, sehingga proses pelaksanaannya dapat berjalan lebih baik. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, kami juga mendapat dukungan penuh dari BPS melalui penyediaan data yang akurat,” ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Besarnya jumlah usulan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program bantuan perumahan. Hingga saat ini, terdapat sekitar 36 ribu usulan yang masih harus diverifikasi lebih lanjut.
Artinya, masyarakat yang telah masuk dalam daftar usulan belum otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan nama masyarakat yang dinilai membutuhkan bantuan. Data tersebut kemudian diverifikasi menggunakan data BPS.
Setelah proses pencocokan data dilakukan, tim Kementerian PKP akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan kondisi rumah dan kelayakan calon penerima sesuai dengan kriteria program.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kemendagri akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program BSPS.
Pemerintah daerah memiliki peran penting karena menjadi pihak yang mengajukan calon penerima bantuan dari wilayah masing-masing.
“Kami mengonsolidasikan pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan calon penerima bantuan. Selanjutnya usulan tersebut diverifikasi menggunakan data BPS dan dilakukan pengecekan lapangan oleh tim Kementerian PKP sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Tito.
Kemendagri juga akan melakukan konsolidasi lanjutan bersama seluruh kepala daerah untuk mempercepat proses pendataan, verifikasi, dan pelaksanaan program.
Koordinasi tersebut diperlukan agar proses pengusulan calon penerima di daerah menggunakan mekanisme yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPS memiliki peran strategis dalam proses verifikasi calon penerima Program BSPS. Data statistik digunakan untuk mencocokkan usulan pemerintah daerah sebelum tim Kementerian PKP melakukan pemeriksaan lapangan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan kesiapan lembaganya mendukung kebijakan perumahan pemerintah melalui penyediaan data statistik hingga tingkat daerah.
Koordinasi yang telah berjalan di tingkat pusat akan diperkuat melalui kolaborasi antara BPS daerah, pemerintah daerah, dan tim Kementerian PKP.
Penguatan koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendataan sekaligus mengurangi risiko bantuan diterima oleh masyarakat yang tidak memenuhi kriteria.
Selain memperkuat pelaksanaan Program BSPS, pemerintah menyiapkan rencana perbaikan sekitar 15 ribu rumah tidak layak huni di kawasan perbatasan. Program tersebut mendapat dukungan Kemendagri karena Menteri Dalam Negeri juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan juga mendukung rencana perbaikan sekitar 15 ribu rumah tidak layak huni di kawasan perbatasan. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kemendagri dan BPS dalam menyukseskan program ini,” kata Maruarar.
Mekanisme penyaringan penerima bantuan di kawasan perbatasan akan menggunakan pola yang serupa dengan pelaksanaan Program BSPS. Usulan akan melalui proses pencocokan data dan pemeriksaan lapangan sebelum penerima ditetapkan.
Penguatan koordinasi dibahas dalam rapat yang dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Pertemuan tersebut berfokus pada integrasi proses pendataan, verifikasi, dan penetapan calon penerima bantuan.
Kolaborasi lintas lembaga dinilai semakin penting seiring meningkatnya jumlah bantuan yang harus disalurkan dan besarnya jumlah usulan dari pemerintah daerah.
Pemerintah berupaya memastikan setiap tahapan dapat diawasi, mulai dari pengajuan nama calon penerima, verifikasi menggunakan data statistik, hingga pemeriksaan kondisi rumah. Ketepatan sasaran menjadi tantangan utama dalam program bantuan perumahan berskala besar.
Penggunaan data BPS dikombinasikan dengan pengecekan lapangan diharapkan dapat mempersempit potensi kesalahan penerima maupun ketidaksesuaian kondisi rumah dengan kriteria program.
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut mengajukan data calon penerima secara akurat karena menjadi pintu awal dalam proses penyaluran bantuan. Melalui sistem verifikasi berlapis tersebut, pemerintah berupaya memastikan Program BSPS berjalan transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberhasilan penyaringan sekitar 36 ribu usulan serta pelaksanaan rencana perbaikan 15 ribu rumah di kawasan perbatasan akan menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia. (Den)






