Jakarta, Selasa 7 Juli 2026 | News Satu- Temuan 55 kilogram logam yang disebut sebagai platinum di dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang tersebut ditemukan saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyidik kini mendalami asal-usul logam tersebut, alasan keberadaannya dalam penguasaan Syah Afandin, hingga kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain maupun perkara korupsi yang sedang disidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keberadaan puluhan kilogram platinum tersebut menjadi salah satu temuan yang akan dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik.
Menurut Budi, penyidik perlu mengetahui bagaimana logam tersebut bisa berada dalam penguasaan Bupati Langkat dan apakah barang itu berasal dari pemberian pihak tertentu.
“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut. Mengapa ada dalam penguasaan bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Penelusuran tidak hanya difokuskan pada kepemilikan logam tersebut. KPK juga akan mendalami motif dan tujuan pemberian apabila nantinya ditemukan bukti bahwa platinum berasal dari pihak lain.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah keberadaan logam bernilai tinggi itu memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani penyidik.
KPK juga belum berhenti pada keterangan para pihak. Keaslian dan kualitas logam tersebut akan diperiksa dengan melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“KPK terbuka menggandeng ahli eksternal. Tentunya, untuk mengecek keaslian ataupun kualitas logam dimaksud,” ujar Budi.
Pemeriksaan oleh ahli diperlukan untuk memastikan apakah seluruh logam yang ditemukan benar-benar merupakan platinum sekaligus mengetahui kualitas barang tersebut.
Selain temuan 55 kilogram logam yang disebut platinum, KPK menyita uang tunai senilai Rp100 juta dalam rangkaian OTT tersebut.
Penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp1,22 miliar.
Tak hanya itu, KPK memblokir dua rekening milik Syah Afandin dengan nilai mencapai Rp2,27 miliar.
Barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen turut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Berbagai barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap. Dalam perkara yang sama, Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun pemberian lain.
Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Syah Afandin.
Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian penyidik antara lain proses pengangkatan kepala sekolah hingga pengadaan seragam sekolah.
KPK masih mendalami pola pemberian, sumber dana, pihak yang memberikan, serta dugaan keuntungan yang diterima pihak-pihak tertentu.
Keberadaan 55 kilogram logam yang disebut platinum kini menjadi salah satu fokus baru dalam pengembangan perkara.
Penyidik perlu memastikan keaslian logam tersebut sekaligus menelusuri siapa pemilik sebenarnya, dari mana barang itu berasal, bagaimana proses perpindahan kepemilikan terjadi, dan apa tujuan keberadaannya dalam penguasaan Syah Afandin.
Hasil pemeriksaan ahli dan penelusuran penyidik berpotensi menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah temuan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang sedang ditangani atau merupakan perkara lain yang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap aliran uang, aset, pemberian kepada penyelenggara negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Den)






