Pamekasan, Jumat 2 Oktober 2026 | News Satu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengambil langkah darurat dengan menggratiskan layanan kesehatan bagi masyarakat kategori tertentu selama masa penghentian sementara atau cut off Universal Health Coverage (UHC).
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa UHC Cut Off yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, pada 1 Oktober 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada Plt Direktur RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart), Direktur RSUD Waru, Direktur RS Mohammad Noer, serta seluruh Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan.
Penerbitan kebijakan tersebut menjadi solusi sementara agar masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan di tengah masa transisi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada penghentian sementara program UHC daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman, mengatakan pemerintah daerah bersama pihak terkait sepakat memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
“Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan Desil 1 sampai 5 atau penderita penyakit kronis dan ibu hamil. SE ini mulai berlaku pada 2 Oktober 2026,” ujar Taufikurrachman, Sabtu (3/10/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 68 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN. Warga yang berhak menerima layanan gratis adalah masyarakat yang belum maupun pernah terdaftar sebagai peserta JKN dengan syarat masuk dalam kategori Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga Desil 5 yang terverifikasi melalui aplikasi SIKS-NG.
“Selain kelompok tersebut, layanan juga diberikan kepada penderita penyakit kronis dan ibu hamil yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan berkelanjutan,” lanjutnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Pamekasan menetapkan empat bentuk pelayanan kesehatan yang dibebaskan dari biaya selama masa UHC cut off. Di tingkat UPT Puskesmas dan RSUD Waru, masyarakat memperoleh pembebasan biaya untuk pelayanan rawat jalan dan penanganan kegawatdaruratan.
Sementara di RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart), pembebasan biaya berlaku untuk seluruh jenis pelayanan kesehatan. Sedangkan di RS Mohammad Noer, pelayanan kesehatan diberikan melalui skema Biakesmaskin yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemkab Pamekasan menegaskan kebijakan layanan gratis tersebut bersifat sementara. Pemerintah daerah menargetkan program UHC Prioritas dapat kembali aktif pada November 2026 setelah proses administrasi dan kepesertaan selesai dilakukan.
“Karena pada November 2026 nanti, insya Allah program UHC Prioritas ditargetkan aktif kembali,” imbuh Taufikurrachman.
Selain mengatur pembebasan biaya pelayanan kesehatan, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan terkait perubahan atau mutasi peserta JKN selama masa transisi.
Permohonan perubahan peserta yang diajukan sebelum atau pada tanggal 20 setiap bulan akan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Sedangkan permohonan yang diajukan setelah tanggal 20 baru efektif pada tanggal 1 dua bulan berikutnya.
Kebijakan ini muncul setelah program UHC Pamekasan mengalami penghentian sementara akibat perubahan data kepesertaan dan berkurangnya jumlah penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan bersama BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan menjalin kerja sama penyelenggaraan program JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mencapai 65.589 jiwa.
Program UHC Pamekasan sendiri mulai diluncurkan pada 7 Januari 2023 dengan dukungan anggaran sekitar Rp77 miliar. Saat itu cakupan kepesertaan mencapai 816.682 jiwa atau sekitar 95,29 persen dari total penduduk Pamekasan sebanyak 857.264 jiwa.
Namun dalam perkembangannya, program tersebut menghadapi tantangan setelah banyak peserta penerima bantuan iuran dihapus dari skema pembiayaan pemerintah serta meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif akibat tunggakan iuran.
Dengan kebijakan terbaru ini, Pemkab Pamekasan berupaya memastikan kelompok masyarakat rentan tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan hingga program UHC Prioritas kembali berjalan. (Yudi)






