Bawaslu Kaji Ulang Daerah Pemilihan, Faktor Geografis Dan Budaya Jadi Sorotan

Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2026 | News Satu- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai menyoroti sejumlah daerah pemilihan (dapil) yang dinilai menghadapi persoalan geografis dan keterwakilan masyarakat. Temuan tersebut menjadi bagian dari kajian yang tengah disiapkan sebagai bahan masukan dalam revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menegaskan penataan dapil tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pembagian wilayah di atas peta. Menurutnya, berbagai faktor seperti kondisi geografis, budaya, hingga karakteristik masyarakat harus menjadi pertimbangan utama agar sistem keterwakilan berjalan efektif.

Menurut Herwyn, kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas wilayah kepulauan, pegunungan, sungai, dan kawasan terpencil sering kali menjadi tantangan dalam penyusunan dapil. Akibatnya, terdapat daerah yang sulit dijangkau baik oleh calon legislatif maupun wakil rakyat yang telah terpilih.

“Dapil tidak bisa hanya dilihat dari peta. Ada wilayah yang dipisahkan lautan, sungai, maupun pegunungan sehingga memengaruhi akses dan keterjangkauan masyarakat,” ujar Herwyn, Sabtu (3/10/20226).

Herwyn menjelaskan persoalan geografis tersebut berpotensi memengaruhi kualitas hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Dalam sejumlah kasus, keterbatasan akses membuat masyarakat sulit berinteraksi dengan perwakilan yang mereka pilih.

“Selain faktor geografis, Bawaslu juga menyoroti aspek sosial dan budaya dalam pembentukan dapil. Herwyn menilai penataan yang kurang tepat dapat menimbulkan perasaan tidak terwakili di kalangan kelompok masyarakat tertentu,” tandasnya.

Kondisi itu dinilai berisiko menurunkan partisipasi politik warga karena pemilih merasa tidak memiliki kedekatan dengan calon maupun wakil rakyat yang terpilih.

“Jika masyarakat merasa tidak terwakili, maka hubungan antara konstituen dan wakil rakyat bisa menjadi tidak efektif. Ini yang harus menjadi perhatian dalam penataan dapil,” tukasnya.

Untuk itu, Bawaslu saat ini tengah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap tata kelola daerah pemilihan yang dianggap problematik. Kajian tersebut akan menjadi bagian dari rekomendasi kepada pembentuk undang-undang terkait penyempurnaan sistem kepemiluan nasional.

“Salah satu aspek yang sedang dikaji adalah kemungkinan evaluasi terhadap jumlah daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif yang akan digunakan pada Pemilu 2029,” jelasanya.

Menurutnya, Bawaslu akan memberikan masukan terhadap dapil-dapil yang selama ini menghadapi kendala keterwakilan maupun hambatan geografis agar dapat ditata kembali secara lebih proporsional.

“Kami harap, Langkah tersebut mampu memperkuat kualitas representasi politik, meningkatkan akses masyarakat kepada wakil rakyat, serta menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan efektif pada Pemilu 2029 mendatang,” imbuhnya. (Den)