Curi Handphone, Warga Mojokerto Diamankan Polrestabes Surabaya

News Satu, Surabaya, Rabu 24 Januari 2018- Kedapatan mencuri Handphone (HP), AEP (19) warga Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kronologis kejadiannya, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah Siti Nur Fatimah (22) warga Jl. Gunung Anyar Lor No. 84 Surabaya, dengan membuka slot pintur rumah korban. Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban sedang tertidur lelap, dan mengambil handphone yang sedang ditaruh disebelah korban.

“Selain mengamabil hanphone merek Azus Zenfone 2 Laser warna hitam, pelaku juga mengambil hlem merk bogo warna coklat milik korban,” terang AKP Abdul Karim Rengur,, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, Rabu (24/1/2018).

Setelah korban bangun dari tidurnya, semua Handphone dan helm miliknya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan petunjuk dari nomor handphone korban.

“Setelah dilakukan pengejaran, kami berhasil menangkap pelaku di Jl. Berbek Waru Sidoarjo,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya. Selain itu pelaku juga terancam Pasal 363 (3) KUHP. (Agus)

Komentar