Ratusan Caleg Di OKI Perebutkan 45 Kursi Di Pileg 2019

HEADLINE, KPU, NEWS, PILEG, REGIONAL522 Dilihat

News Satu, OKI, Jumat 20 Juli 2018- Sebanyak 521 orang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan bertarung memperebutkan 45 kursi di DPRD.

Perebutan kursi tersebut setelah proses dinyatakan lengkap dan mengikuti tahapan-tahapan dalam pencalonan sebagai Caleg yang akan berlangsung April 2019 mendatang, di lima daerah pemilihan (Dapil) di wilayah Bumi Bende Seguguk.

Komisioner KPU Divisi Teknis Amrullah S.Pd mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran calon anggota legislatif pada 17 Juli 2018 lalu, sejumlah partai politik di OKI, telah mendaftarkan bakal calon legislatif yang akan bertarung pada Pileg 2019 mendatang. Paling tidak sebanyak 521 bakal caleg yang akan bertarung memperebutkan 45 kursi di DPRD OKI.

Dari total 16 partai politik (parpol) hanya 15 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta dalam Pemilu 2019 mendatang, ada satu partai yang tidak mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten OKI yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon legislatif mulai tanggal 19 sampai tanggal 21 Juli 2018 nanti,” katanya, Jumat (20/7/2018).

Untuk setiap parpol yang kelengkapan administrasinya belum terpenuhi, maka diwajibkan untuk melakukan perbaikan atau pengajuan bakal calon pengganti pada tanggal 22 sampai 31 Juli 2018.

“Parpol yang tidak melakukan perbaikan, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ucap Amrullah pada wartawan. Kamis, 19/07/2018

Sementara itu, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif akan dilakukan mulai tanggal 8 sampai tanggal 12 Agustus 2018, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) Calon Legislatif pada tangga 12 sampai tanggal 14 Agustus 2018.

“Untuk masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Calon Legislatif, bisa dilakukan pada 12-21 Agustus 2018. Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS Calon Legislatif pada 22-28 Agustus 2018, dan penyampaian klarifikasi dari Parpol ke KPU mulai 29-31 Agustus 2018, serta pemberitahuan pengganti DCS tanggal 1-3 September 2018,” jelas Amrullah.

Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), lebih jelas Amrullah, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan KPU.

“Penyusunan DCT akan dilakukan pada 14 September 2018. Sedangkan penetapan dan pengumuman DCT dilakukan pada 20-21 September 2018,” urai Amrullah.

Mengenai data yang diterima KPU OKI melalui sistem informasi pencalonan (Silon) sebanyak 521 bacaleg dari 15 parpol. Rinciannya,Partai Nasdem 45 bacaleg, PKS 42 bacaleg, PAN 45 bacaleg, Perindo 38 bacaleg, Hanura 43 bacaleg, Partai Berkarya 12 bacaleg, PKB 45 bacaleg, Golkar 45 bacaleg, Demokrat 45 bacaleg, Gerindra 42 bacaleg, PPP 20 bacaleg, PBB 30 bacaleg, Garuda 13 bacaleg, PKPI 11 bacaleg dan PDIP 45 bacaleg. (Hasan)

Komentar