News Satu, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024- Bareskrim Polri akan memanggil Pelapor dan terlapor Pakar telematika Roy Suryo soal tuduhan tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya memang menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.
“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Lanjut Edi, tim penyidik masih melakukan analisa terhadap laporan tersebut. Kemudian pihaknya akan melakukan klarifikasi atau pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, tim penyidik akan melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Den)