Nasib PPPK Jadi Sorotan, Said Abdullah Minta DBH Rp132 Triliun Segera Masuk Ke Daerah

Jakarta, Kamis 9 Juli 2026 | News Satu- Tekanan fiskal yang membelit sejumlah pemerintah daerah mulai memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pembayaran gaji dan honor pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendesak pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) kurang salur sebesar Rp132 triliun kepada pemerintah daerah.

Percepatan pencairan anggaran tersebut dinilai mendesak agar daerah memiliki ruang fiskal untuk membiayai pelayanan pemerintahan, memenuhi kewajiban pembayaran pegawai, dan tidak mengambil kebijakan merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran.

Said mengatakan Banggar DPR telah mengingatkan pemerintah sejak jauh hari mengenai tekanan fiskal yang semakin berat di sejumlah daerah.

“Kondisi fiskal di daerah sudah mengalami tekanan yang luar biasa. Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemerintah pusat ikut turun rembuk dengan daerah,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut dia, salah satu langkah yang dapat segera dilakukan pemerintah adalah menyalurkan DBH yang masih menjadi hak pemerintah daerah.

“Umpamanya, dana bagi hasil yang belum disalurkan segera disalurkan agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar honor, gaji, PPPK,” ujarnya.

Said menyebut terdapat DBH kurang salur sebesar Rp132 triliun yang perlu segera dicairkan kepada daerah-daerah.

Menurut dia, percepatan transfer dana tersebut dapat membantu pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran dan memenuhi berbagai kewajiban belanja.

“Jangan sampai terjadi dana bagi hasil yang kurang salur. Karena dulu dana bagi hasil baru diberikan setengahnya. Sekarang diputuskan supaya dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah,” ucapnya.

Pencairan DBH dinilai dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi daerah yang sedang menghadapi keterbatasan anggaran.

Said berharap pemerintah pusat mempercepat proses penyaluran sehingga tekanan fiskal tidak berkembang menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan nasib pegawai pemerintah.

Desakan pencairan DBH disampaikan di tengah munculnya polemik terkait rencana merumahkan ribuan PPPK di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah disebut menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya rencana tersebut.

Said menilai kebijakan merumahkan PPPK seharusnya dapat dihindari apabila pemerintah pusat menjalankan komitmennya membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

“Seharusnya tidak terjadi dalam kondisi seperti ini,” kata Said.

Menurutnya, pemerintah telah menyatakan komitmen untuk turun tangan membantu daerah yang menghadapi tekanan fiskal.

“Pemerintah sudah komitmen, bagi daerah yang kesulitan fiskal, pemerintah akan turun tangan. Itu sudah di-clear-kan kemarin,” ujarnya.

Said mengingatkan persoalan keterbatasan kemampuan fiskal tidak hanya berpotensi terjadi di Kota Tidore Kepulauan.

Meskipun kondisi keuangan setiap daerah berbeda, dia meyakini masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang mengalami tekanan anggaran cukup berat.

“Semoga itu satu-satunya. Dan saya yakin tidak satu-satunya sebenarnya, masih banyak daerah yang memang fiskalnya mengalami tekanan yang luar biasa,” ujar Said.

Karena itu, pemerintah pusat diminta tidak menunggu persoalan fiskal daerah berkembang menjadi krisis yang mengganggu pembayaran pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat.

Percepatan penyaluran DBH dinilai menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memberikan ruang bernapas bagi pemerintah daerah.

Said menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi tekanan fiskal.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memetakan daerah yang mengalami kesulitan anggaran dan memastikan transfer ke daerah yang menjadi hak pemerintah daerah dapat disalurkan tepat waktu.

“Maka pemerintah harus turun tangan untuk mempercepat, cepat salur dana bagi hasil,” tegasnya.

Persoalan kemampuan daerah membayar PPPK menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan pemerintahan sekaligus kepastian pendapatan pegawai.

Apabila tekanan fiskal terus berlanjut, daerah berpotensi menghadapi pilihan sulit dalam menentukan prioritas belanja.

Karena itu, percepatan pencairan DBH kurang salur Rp132 triliun dinilai menjadi langkah yang perlu segera dilakukan untuk membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas fiskal.

Desakan Banggar DPR terhadap pemerintah menunjukkan persoalan transfer fiskal pusat dan daerah tidak hanya berkaitan dengan angka dalam APBN.

Keterlambatan penyaluran anggaran dapat berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah membayar pegawai, menjalankan program pembangunan, serta mempertahankan kualitas pelayanan publik.

Said berharap pemerintah merealisasikan komitmen membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal sehingga kebijakan merumahkan PPPK tidak menjadi pilihan untuk mengatasi keterbatasan anggaran.

Dengan DBH kurang salur yang disebut mencapai Rp132 triliun, percepatan pencairan dana kini menjadi salah satu langkah yang didorong DPR untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah pusat juga diharapkan memastikan penyaluran DBH dilakukan secara tepat sasaran kepada daerah yang berhak menerima sesuai ketentuan.

Di tengah tekanan anggaran yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah, realisasi transfer dana pusat akan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan pemenuhan kewajiban terhadap pegawai. (Den)