Jakarta, Rabu 1 Juli 2026 | News Satu- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menjalankan Program Koperasi Desa Merah Putih tanpa menyiapkan sistem tata kelola yang matang. Menurutnya, kelemahan manajemen yang terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN) harus menjadi pelajaran agar program strategis untuk pemberdayaan ekonomi desa tidak menghadapi persoalan serupa.
Peringatan tersebut disampaikan Said dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Said menilai keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan kelembagaan, sistem pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta transparansi pelaksanaan sejak tahap perencanaan.
“Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang agar tujuan mulia yang hendak dicapai pemerintah tidak mengalami persoalan seperti yang menimpa BGN hari ini,” kata Said, Rabu (1/7/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, program yang menyasar ribuan desa di Indonesia membutuhkan fondasi regulasi yang kuat, pembagian kewenangan yang jelas, serta koordinasi antarlembaga agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
Peringatan tersebut juga didasarkan pada hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah (TKD) Banggar DPR RI, yang mengidentifikasi sejumlah potensi risiko fiskal dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan gagal bayar sejak awal agar tidak membebani Dana Desa maupun mengganggu pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa,” tandasnya.
Karena itu, Panja TKD merekomendasikan pemerintah segera menyusun skema mitigasi risiko yang komprehensif sebagai langkah menjaga keberlanjutan fiskal desa ketika program mulai dijalankan.
Said juga menekankan bahwa pengalaman pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Badan Gizi Nasional dapat dijadikan bahan evaluasi dalam merancang kebijakan baru.
“Sinkronisasi regulasi, kesiapan tata kelola, sistem distribusi, hingga mekanisme pengawasan harus diselesaikan sebelum Program Koperasi Desa Merah Putih diterapkan secara nasional,” tukasnya.
Said berharap seluruh proses persiapan dilakukan secara menyeluruh sehingga program tersebut benar-benar mampu memperkuat perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan tanpa menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya. (Den)






