Said Abdullah Ungkap Arah TKD 2027, DAK Bisa Naik Dan Dana Otsus Diperketat

Jakarta, Selasa 7 Juli 2026 | News Satu- Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 diproyeksikan meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp649 triliun.

Di tengah kekhawatiran mengenai kemampuan fiskal daerah, DPR RI memastikan belum ada keputusan untuk memangkas dana transfer yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan pembahasan awal bersama pemerintah menempatkan alokasi TKD 2027 pada rentang 2,55 persen hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan asumsi PDB mencapai Rp23.831 triliun, proyeksi tersebut membuka peluang nilai TKD 2027 berada di atas alokasi Rp649 triliun pada 2026. Namun, besaran final anggaran transfer ke daerah belum ditetapkan karena pembahasan masih berada pada tahap penyusunan postur anggaran.

“Nah, hitungan saya dibandingkan 2026, tentu TKD nanti akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026. Sehingga istilah TKD turun, tidak ada yang turun, karena baru tingkat postur dan nanti angka pastinya tentu akan disampaikan oleh presiden pada nota keuangan,” kata Said kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2026).

Mengacu pada asumsi PDB sebesar Rp23.831 triliun dan rentang alokasi 2,55 persen hingga 2,79 persen, nilai TKD 2027 secara matematis berada di kisaran sekitar Rp607,4 triliun hingga Rp664,9 triliun.

Meski batas bawah perhitungan tersebut berada di bawah alokasi TKD 2026, Said meyakini realisasi anggaran transfer ke daerah nantinya akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepastian mengenai besaran akhir TKD tetap menunggu penyampaian Nota Keuangan dan pembahasan lanjutan antara pemerintah dengan DPR.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena TKD merupakan instrumen fiskal yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta mengurangi kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah.

Selain besaran keseluruhan TKD, DPR juga menyoroti komposisi dana transfer yang akan dialokasikan kepada pemerintah daerah.

Said menilai masih terdapat ruang untuk meningkatkan sejumlah komponen TKD di luar Dana Alokasi Umum (DAU), termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut dia, pemerintah bahkan memiliki keinginan meningkatkan alokasi DAK.

“Bahkan DAK pemerintah punya keinginan untuk ditingkatkan. Walaupun nanti programnya akan earmarking dengan pusat sampai daerah. Sehingga ada kesamaan visi dengan presiden kita,” ujar Said.

Skema earmarking membuat penggunaan anggaran diarahkan untuk program atau sektor tertentu sehingga kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan dalam kerangka prioritas yang selaras.

Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan TKD 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang lebih efektif.

Artinya, keberhasilan penggunaan dana transfer tidak hanya diukur berdasarkan tingginya tingkat penyerapan anggaran.

Pemerintah daerah juga dituntut menghasilkan dampak nyata terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, DPR meminta pengalokasian TKD mempertimbangkan kebutuhan riil setiap daerah.

Perbedaan kemampuan fiskal, kebutuhan pelayanan dasar, kondisi geografis, dan tantangan pembangunan menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan distribusi dana transfer.

Pengelolaan TKD 2027 juga diarahkan menggunakan pendekatan reward and punishment berbasis kinerja. Mekanisme tersebut terutama akan diterapkan dalam penyaluran tahap berikutnya untuk dana otonomi khusus.

Realisasi penyerapan anggaran dan pencapaian output program akan menjadi indikator dalam menentukan kelanjutan penyaluran dana.

“Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting,” jelasnya.

Skema tersebut menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan yang lebih besar untuk memastikan anggaran menghasilkan capaian yang dapat diukur.

Daerah dengan kinerja anggaran yang baik berpeluang memperoleh dukungan lebih optimal, sementara daerah yang gagal memenuhi indikator penyerapan dan capaian program dapat menghadapi konsekuensi dalam proses penyaluran dana berikutnya.

Efektivitas penggunaan dana transfer akan dikaitkan dengan pencapaian target pembangunan nasional. Dua indikator yang menjadi perhatian adalah penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya dituntut menghabiskan anggaran sesuai jadwal, tetapi juga memastikan program yang dibiayai memberikan hasil konkret kepada masyarakat.

Pendekatan berbasis kinerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Transfer ke Daerah memiliki posisi strategis dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagi banyak pemerintah daerah, dana transfer dari pemerintah pusat menjadi sumber pembiayaan penting untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program perlindungan sosial.

Karena itu, kepastian mengenai besaran TKD 2027 menjadi perhatian pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Banggar DPR berharap kebijakan transfer ke daerah tidak hanya mempertimbangkan besarnya anggaran, tetapi juga efektivitas penggunaannya.

Peningkatan DAK, penerapan earmarking, distribusi anggaran berdasarkan kebutuhan riil daerah, hingga mekanisme reward and punishment menjadi bagian dari arah kebijakan yang sedang dibahas.

Besaran final TKD 2027 akan diketahui setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan pemerintah bersama DPR menyelesaikan pembahasan APBN 2027.

Keputusan tersebut akan menentukan seberapa besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan sekaligus mengejar target penurunan kemiskinan ekstrem dan stunting. (Den)