DPRD Kota Probolinggo Soroti Nasib Imamudin, Perwali Jadi Salah Satu Solusi

Probolinggo, Selasa 7 Juli 2026 | News Satu- Keberadaan Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) atau yang dikenal sebagai Imamudin di Kota Probolinggo menghadapi persoalan mendasar. Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan mereka, status hukum, kewenangan, dan posisi kelembagaan Imamudin disebut belum memiliki kepastian selama lebih dari 11 tahun.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Forum Silaturahmi Imamudin Kota Probolinggo (Forsimapro), dan sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo.

RDP dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, para camat se-Kota Probolinggo, serta perwakilan Imamudin dari masing-masing kecamatan.

Pertemuan tersebut difokuskan untuk mencari jalan keluar atas ketidakjelasan status hukum sekaligus merumuskan batas tugas dan kewenangan Imamudin dalam pelayanan masyarakat.

Ketua Forsimapro, Ismail Rahmat, mengatakan keberadaan Imamudin masih dibutuhkan masyarakat, terutama dalam membantu pelayanan administrasi pernikahan di tingkat kelurahan.

Menurut dia, keterbatasan jumlah penghulu menjadi salah satu alasan Imamudin tetap aktif membantu pelayanan di lapangan. Saat ini disebut hanya terdapat lima penghulu, dengan masing-masing kecamatan dilayani satu penghulu.

Ismail mengutip data BPS tahun 2004 yang mencatat sekitar 2.184 peristiwa pernikahan. Besarnya jumlah pelayanan tersebut dinilai menambah beban kerja penghulu.

“Yang melayani pernikahan itu ada lima penghulu. Berdasarkan data BPS tahun 2004 terdapat sekitar 2.184 peristiwa pernikahan. Dengan jumlah tersebut, penghulu mengalami overload sehingga sampai sekarang kami masih membantu pelayanan di lapangan,” kata Ismail, Selasa (7/7/2026).

Selain membantu administrasi pernikahan, keberadaan Imamudin dinilai telah mengakar dalam kehidupan sosial masyarakat Kota Probolinggo.

Ismail menyebut sekitar 90 persen masyarakat masih mempercayakan proses administrasi pernikahan kepada Imamudin meskipun masyarakat telah memiliki pilihan untuk mengurus pelayanan secara mandiri melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kondisi tersebut menunjukkan persoalan Imamudin tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kebutuhan pelayanan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” tukasnya.

Namun, di tengah besarnya peran tersebut, status kelembagaan Imamudin belum memiliki kepastian. Selama lebih dari 11 tahun, belum ada kejelasan apakah mereka berada di bawah kewenangan Kementerian Agama atau pemerintah kelurahan.

Padahal, menurut Ismail, pekerjaan Imamudin tidak terbatas pada pengurusan administrasi pernikahan. Mereka juga terlibat dalam kegiatan sosial dan keagamaan hingga membantu masyarakat dalam pengurusan jenazah.

“Ketidakjelasan status hukum Imamudin juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelayanan publik,” lanjutnya.

Ismail mengungkapkan adanya pihak tertentu yang menawarkan jasa pengurusan pernikahan dan menarik biaya dari masyarakat, tetapi tidak mengawal proses administrasi hingga selesai di KUA.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat karena tidak adanya standar kewenangan dan mekanisme pelayanan yang jelas.

“Kalau Imamudin mengurus pemberkasan, seluruh proses kami kawal sampai ke KUA bahkan hingga akad nikah berlangsung. Sedangkan oknum tertentu hanya mengantar sampai kelurahan sehingga banyak masyarakat yang akhirnya dirugikan,” tandasnya.

Persoalan ini menjadi salah satu alasan Forsimapro mendorong pemerintah daerah segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan terhadap pelayanan Imamudin.

Sebagai solusi, Forsimapro mengusulkan Pemerintah Kota Probolinggo menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur tugas, fungsi, kewenangan, serta posisi Imamudin dalam sistem pelayanan publik.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan peran Imamudin dengan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forsimapro menilai sejumlah daerah telah memiliki kebijakan terkait keberadaan petugas yang menjalankan fungsi serupa, antara lain Kabupaten Kebumen, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Probolinggo.

“Kami berharap Kota Probolinggo dapat mengadopsi sistem yang sudah berjalan baik di daerah lain sehingga keberadaan Imamudin memiliki kepastian hukum tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tukasnya.

RDP Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama Forsimapro menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya keberadaan Imamudin dalam pelayanan masyarakat.

Namun, penentuan status hukum, posisi kelembagaan, dan batas kewenangan mereka masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

Pembahasan berikutnya direncanakan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Bagian Hukum dan pemangku kepentingan terkait.

Forum tersebut diharapkan dapat merumuskan dasar hukum yang jelas mengenai posisi Imamudin, termasuk kemungkinan berada di bawah pemerintah kelurahan atau menggunakan bentuk kelembagaan lain yang sesuai dengan regulasi.

“Nantinya akan dibahas lebih lanjut apakah posisinya berada di bawah kelurahan atau dalam bentuk kelembagaan lainnya yang sesuai aturan. Yang terpenting adalah adanya kepastian legalitas,” pungkas Ismail.

Persoalan status Imamudin kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD. Regulasi yang akan dirumuskan tidak hanya dituntut memberikan kepastian hukum kepada para Imamudin, tetapi juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi pernikahan. (Bambang)