News Satu, Kediri, Kamis 2 Mei 2024- Operasi razia yang digelar oleh Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menarik perhatian publik setelah berhasil mengamankan tujuh motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kabag Ops Polres Kediri Kota, Polda Jatim, Kompol Abraham Sissik, menyampaikan bahwa motor-motor tersebut diamankan karena melanggar aturan terkait knalpot bising dan kelengkapan surat kendaraan.
Razia dilakukan di depan kantor Satlantas Polres Kediri Kota, di jalan Brawijaya Kota Kediri. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan, dan dari hasilnya, tujuh motor terjaring karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Ada tiga unit knalpot brong dan empat motor tidak membawa kelengkapan berkendara,” jelas Abraham, Kamis (2/5/2024).
Motor-motor yang melanggar aturan tersebut langsung diamankan di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota. Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 00.00 menggunakan metode tapal kuda, di mana petugas disebar di berbagai akses jalan untuk menemukan pelanggar. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, sebagai bagian dari upaya Polres Kediri Kota dalam memberikan perlindungan kepada warga.
Selain itu, Polres Kediri Kota juga melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing, termasuk rayonisasi gabungan di tiga rayon yang telah ditentukan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memberi rasa aman bagi warga,” tandansya.
Abraham, menegaskan komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Dalam situasi yang terus berkembang, publik tetap tertarik dengan upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. (Santo)