News Satu, Mataram, Kamis 4 Mei 2023- Polresta Mataram nampaknya serius memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti 5 pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 229,17 gram siap edar.
Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas dari Satnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan menangkap sepasang kekasih di sebuah tempat kos di Kota Mataram.
Dalam penangkap ini, Satnarkoba Polresta Mataram berhasi mengamankan barang bukti (BB) narkotiba jenis sabu-sabu seberat 229,17 gram siap edar. Sedangkan, pelaku yang ditangkap berinisial MU laki-laki (37) asal Kediri, Lombok Barat, dan MA perempuan (20).
Selain itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Mataram juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni HJ (29) alamat Cakranegara, TSH (25) alamat Gunung Sari, Lombok Barat. Terakhir, IA (38) asal Lingsar Lombok Barat.
“Keterangan MU, dia diminta untuk menjual sabu-sabu dan mendapatkan upah Rp100 ribu untuk per gram. Jika habis terjual 200 gram, dia dapat Rp200 juta,” terang Kapolresta Mataram Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, SH, Kamis (4/5/2023).
Lanjut Kapolresta Mataram, pelaku mengaku sudah melakukan transaksi atau penjualan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kali.
“Ini yang ketiga kalinya dia jual, jualnya dengan diecer. Pertama dia dikasih 1 ons, kedua 1 ons, dan terakhir 2 ons. Uang hasil jualannya sudah dia berikan kepada si pengedar,” tandasnya.
Ia menambahkan, saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal di jerat dengan Pasal 114 dan atau 112, 127 UU tahun 2009 tentang Narkotika. (RM)
Komentar