News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 16 Mei 2019- SYD (47) warga Keramasan RT 11 Kertapati Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), karena diduga telah melakukan penipuan terhadap mahasiswi dan mahasiswa. Modus penipuan yang dilakukan pelaku, yakni berpura-pura menjadi seorang distributor pulsa.
Dalam aksinya, pelaku membujuk rayu korban untuk menjadi seorang penjual pulsa. Setelah korban termakan bujuk rayunya dan membayarkan uang pembelian pulsa, pelaku langsung meninggalkan korban. Namun, pulsa yang dibeli para korban tidak kunjung masuk. Ditunggu beberapa jam, bahkan berhari-hari pulsa tidak kunjung masuk. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya dan toko celulernya tersebut,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MH melalui Paursubbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar SH, Kamis (16/5/2019).
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sering melakukan penipuan dengan berkedok sebagai distributor pulsa. Bahkan, ada dua mahasiswa yang menjadi korban pelaku, yakni mahasiswa berinisial WRD (40) warga Desa Pematang Suka Tani, dan PL (20) warga Desa Karya Usaha Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI.
“Kedua korban mengalami kerugian, yakni korban WRD mengalami kerugian sebesar Rp. 1.350.000,- dan PL mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,-,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Pelaku berhasil menipu 7 orang dari daerah berbeda, seperti warga Lampung, Ogan Komering Ulu Timur dan lain sebagainya. Kami masih terus kembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Hasan)
Komentar