Perusahaan Tak Bayar THR ke Pekerja Bakal Kena Sanksi

News Satu, Palembang, Sabtu 1 Juni 2019- Perusahaan diminta wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja jelang lebaran. Jika ini sampai tidak dilakukan, maka akan ada sanksi tegas sekaligus denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berisi aturan tentang Pengupahan.

“Jika masih ada Perusahaan yang tidak membayar THR atau telat kepada para pekerja, jelas akan ada sanksi tegas sekaligus akan dikenai denda,”  kata Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Hanif Dhakiri, Sabtu (1/6/2019).

“Kita sudah siapkan posko pengaduan, laporkan kepada kami kalau memang masih ada perusahaan yang tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada para pekerjanya,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel, H Koimudi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Eky Zakya mengatakan, tahun ini Posko Satgas THR disediakan di seluruh kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Kabupaten dan Kota dan tersebar di Seluruh Provinsi Sumsel.

“Keberadaannya merupakan sesuai dengan permintaan Bapak Hanif Dhakiri yang secara tertulis menghimbau agar supaya proses pembayaran THR harus dilakukan serta tepat waktu. Jika tidak dibayar serta tidak tepat waktu, maka jelas akan ada sanksi yang diberikan sesuai peraturan berlaku tentang pengupahan,” pungkasnya. (Hasan)

Komentar