Pamekasan, Selasa 7 Juli 2026 | News Satu- Upaya pemerintah memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus digenjot di daerah. Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendapat target penerbitan 17.000 sertifikat tanah sepanjang 2026, ditambah sekitar 800 berkas usulan dari desa-desa yang akan diproses sesuai ketentuan berlaku.
Target tersebut menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas dalam pertemuan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Ir. Sigit Sarsanto, bersama Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto di Pendopo Ronggosukowati, Selasa (7/7/2026).
Pertemuan itu tidak hanya menjadi agenda silaturahmi setelah Sigit Sarsanto mulai menjalankan tugas sebagai Kepala Kantor BPN Pamekasan. Sejumlah isu strategis pertanahan turut dibahas, mulai dari percepatan sertifikasi tanah masyarakat, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penyelesaian legalitas aset tanah milik pemerintah daerah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Sigit Sarsanto menegaskan komitmen BPN Pamekasan untuk mendukung pemerintah daerah melalui pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses sertifikasi tanah.
Menurut Sigit, optimalisasi program strategis pertanahan diperlukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pada 2026, Kabupaten Pamekasan mendapat target penerbitan sebanyak 17.000 sertifikat tanah melalui program yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain target tersebut, terdapat sekitar 800 berkas usulan tambahan dari sejumlah desa yang akan diproses menjadi sertifikat apabila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Selain target tersebut, tahun ini juga terdapat tambahan sekitar 800 berkas usulan dari desa-desa yang akan diproses menjadi sertifikat sesuai ketentuan berlaku,” kata Sigit.
Ia berharap koordinasi antara BPN, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat dapat diperkuat agar seluruh tahapan administrasi serta penerbitan sertifikat tanah berjalan lancar.
“Kami harap proses ini berjalan lancar,” ujarnya.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengapresiasi komitmen Kepala Kantor BPN Pamekasan dalam membuka ruang komunikasi dan koordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
Menurutnya, komunikasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan dalam proses sertifikasi tanah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Komunikasi yang terbuka menjadi langkah penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai kendala sertifikasi tanah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah,” ucap Kholilurrahman.
Bupati Pamekasan berharap kerja sama Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan BPN terus diperkuat sehingga kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin meningkat.
“Semoga kerja sama ini semakin memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto turut menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam menjalankan program-program pertanahan.
Meskipun secara kelembagaan BPN berada di luar struktur Pemerintah Kabupaten Pamekasan, koordinasi dinilai tetap diperlukan agar berbagai persoalan di lapangan dapat diselesaikan secara cepat dan efektif.
“Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tukasnya.
Sukriyanto menekankan perlunya sinergi dalam pelaksanaan PTSL sehingga setiap persoalan administrasi maupun kendala lainnya dapat diselesaikan bersama.
“Selain sertifikasi tanah masyarakat, pemerintah daerah juga mendorong percepatan penyelesaian sertifikat aset tanah milik Pemkab Pamekasan,” imbuhnya.
Percepatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, pengamanan, dan penataan administrasi aset daerah sekaligus menindaklanjuti rekomendasi terkait pengelolaan aset pemerintah.
Dengan target 17.000 sertifikat tanah dan tambahan sekitar 800 berkas usulan dari desa, koordinasi BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan percepatan program pertanahan di Kabupaten Pamekasan sepanjang 2026. (Yudi)






