Probolinggo, Rabu 8 Juli 2026 | News Satu- Pemerintah Kota Probolinggo memperluas layanan administrasi kependudukan dengan membuka perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) langsung di tingkat kelurahan hingga malam hari.
Strategi jemput bola ini dilakukan untuk mengejar target kepemilikan E-KTP 100 persen sekaligus menjangkau warga yang kesulitan datang ke kantor pelayanan pada jam kerja.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), petugas mendatangi kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Warga yang masuk kategori wajib KTP dapat melakukan perekaman data kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dispendukcapil.
Program tersebut menyasar warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan belum melakukan perekaman E-KTP. Pelayanan juga diharapkan dapat menjangkau kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen kependudukan.
Berdasarkan data yang dihimpun reporter News Satu, layanan perekaman E-KTP dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026 di Kelurahan Curahgrinting.
Pelayanan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 di Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Menariknya, pelayanan berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. Jadwal sore hingga malam tersebut memberikan kesempatan lebih luas kepada warga yang bekerja atau memiliki aktivitas pada siang hari untuk melakukan perekaman E-KTP.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mempercepat cakupan perekaman bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib KTP.
Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo, Rachma Deta Antariksa, mengatakan pelayanan langsung di kelurahan merupakan upaya jemput bola untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses perekaman E-KTP.
Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan tidak hanya berkaitan dengan identitas resmi warga. Data kependudukan yang valid juga menjadi salah satu unsur penting dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
Data tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelayanan BPJS Kesehatan, program bantuan sosial, hingga pelaksanaan pemilihan umum.
“Warga cukup membawa KK dan surat pengantar dari RT/RW setempat saat petugas datang ke kelurahan. Jadwal perekaman akan diinformasikan melalui kelurahan masing-masing,” kata Rachma, Rabu (8/7/2026).
Pelayanan perekaman E-KTP di tingkat kelurahan juga diharapkan mempermudah masyarakat yang selama ini menghadapi kendala untuk datang langsung ke kantor Dispendukcapil.
Kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas menjadi bagian dari warga yang diharapkan dapat terbantu melalui pendekatan pelayanan langsung tersebut.
Dalam proses perekaman, petugas melakukan pengambilan data biometrik berupa sidik jari, iris mata, dan foto sebagai bagian dari tahapan penerbitan E-KTP.
Dispendukcapil juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan informasi jadwal pelayanan yang disampaikan melalui kelurahan masing-masing.
Pemerintah Kota Probolinggo berharap program jemput bola dapat mempercepat pencapaian target kepemilikan E-KTP hingga 100 persen.
Warga yang telah memenuhi persyaratan namun belum melakukan perekaman diminta memanfaatkan pelayanan langsung di kelurahan sesuai jadwal.
“Kepada warga Kota Probolinggo, segera lakukan perekaman E-KTP di kelurahan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Peningkatan cakupan perekaman E-KTP dinilai penting karena validitas data kependudukan menjadi fondasi berbagai program pemerintah dan pelayanan publik.
Semakin lengkap data kependudukan, semakin besar pula peluang pemerintah meningkatkan ketepatan pelayanan, penyaluran bantuan sosial, hingga pemutakhiran data pemilih.
Dengan pelayanan yang dibuka hingga malam hari dan petugas yang turun langsung ke kelurahan, Dispendukcapil Kota Probolinggo berupaya menghilangkan hambatan jarak dan keterbatasan waktu yang selama ini dapat membuat warga menunda perekaman E-KTP.
Keberhasilan program tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat untuk mendatangi lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Bambang)






