Probolinggo, Senin10 Agustus 2026 | News Satu – Dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mulai mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Boto, menyusul laporan dari sejumlah aktivis lingkungan terkait dugaan aktivitas penambangan yang berada di luar titik koordinat perizinan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menindaklanjuti berbagai laporan yang menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola pertambangan.
Dari hasil pengecekan awal, pemerintah daerah menemukan indikasi bahwa sebagian aktivitas penambangan diduga berlangsung di luar area yang tercantum dalam dokumen perizinan.
“Selama ini yang turun ke lapangan adalah tim teknis. Hari ini saya ingin melihat langsung bersama rekan-rekan aktivis. Dari hasil pengecekan awal, lokasi yang kami tinjau diduga berada di luar koordinat izin yang dimiliki perusahaan,” ujar Ugas Irwanto, Senin(10/8/2026)
Meski demikian, Pemkab Probolinggo menegaskan bahwa seluruh temuan masih akan diverifikasi melalui pemeriksaan data teknis dan dokumen perizinan sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.
Pemerintah daerah berencana menyerahkan hasil verifikasi kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap aturan pertambangan.
“Pengawasan sektor tambang tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas usaha, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup,” tandasnya.
Ia mengaku prihatin terhadap kondisi sejumlah tebing bekas galian yang dinilai berpotensi membahayakan kawasan permukiman warga di sekitar lokasi tambang.
“Kalau izinnya sesuai aturan tentu akan kami fasilitasi. Namun apabila terbukti tidak memiliki izin atau melakukan aktivitas di luar wilayah yang diizinkan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, sidak tersebut juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas produksi di lapangan dengan besaran pajak yang tercatat masuk ke kas daerah.
Aktivis lingkungan Sarful Anam mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya dari Badan Pendapatan Daerah, perusahaan yang disebut menggunakan nama CV Melangkah Maju tercatat membayar pajak sekitar Rp115 juta sepanjang tahun 2025.
Menurutnya, angka tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut karena dinilai belum mencerminkan aktivitas operasional yang terlihat di lapangan.
Saat inspeksi berlangsung, sejumlah alat berat masih beroperasi di area pertambangan. Berdasarkan perhitungan asumsi kapasitas produksi harian, Sarful menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut seharusnya dapat lebih besar.
“Data ini perlu diuji melalui audit dan verifikasi resmi. Jika produksi di lapangan sesuai dengan yang terlihat saat ini, tentu perlu ada penjelasan mengenai kesesuaian antara aktivitas usaha dan kewajiban pajaknya,” pungkasnya.
Sarful juga menyebut adanya dugaan aktivitas pertambangan yang melampaui batas wilayah izin. Namun ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan koordinat oleh instansi teknis yang berwenang.
Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil verifikasi resmi pemerintah sebelum menarik kesimpulan. Pemkab Probolinggo menilai persoalan pertambangan harus ditangani secara transparan mengingat sektor tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta potensi penerimaan daerah.
Pemerintah daerah memastikan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap satu lokasi, tetapi juga akan diperluas ke aktivitas pertambangan lain di Kabupaten Probolinggo.
Hasil pemeriksaan dan verifikasi nantinya akan diumumkan kepada publik sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, penegakan hukum, dan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. (Bambang)






