Probolinggo, Senin 6 Juli 2026 | News Satu- Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai protes terkait operasional sebuah swalayan di Jalan Cokroaminoto.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, mempertanyakan mengapa swalayan tersebut masih beroperasi meski sebelumnya disebut telah ada rekomendasi penghentian sementara.
Persoalan itu mencuat menjelang penutupan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/7/2026).
Amir Mahmud yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengajukan interupsi dan meminta kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi legislatif terhadap operasional swalayan tersebut.
Interupsi itu membuat dinamika rapat paripurna menghangat karena menyentuh persoalan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di Kota Probolinggo.
Amir mempertanyakan alasan swalayan tersebut tetap menjalankan kegiatan operasional di tengah rekomendasi yang, menurut dia, meminta aktivitas usaha dihentikan.
Sebelum interupsi tersebut, Amir Mahmud dalam kapasitasnya sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo membacakan laporan berisi saran dan pendapat Banggar terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib, Wali Kota Probolinggo Aminuddin, serta jajaran Pemerintah Kota Probolinggo.
Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan swalayan di Jalan Cokroaminoto itu mulai beroperasi.
“Saya tidak tahu kapan dibukanya swalayan itu,” ujar Aminuddin, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Aminuddin memastikan pemerintah kota akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama jajaran eksekutif terkait.
“Nanti kita akan tindak lanjuti dengan eksekutif lainnya,” tandasnya.
Pernyataan tersebut membuat persoalan operasional swalayan berpotensi kembali menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo, terutama terkait tindak lanjut rekomendasi legislatif dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib menilai persoalan tersebut perlu dibahas kembali melalui rapat dengar pendapat (RDP) gabungan.
Langkah itu dinilai penting karena terdapat perbedaan pandangan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Probolinggo dalam menyikapi keberadaan swalayan tersebut.
“Karena selama ini antara Komisi I dan III berbeda pendapat. Ada apa kok berbeda pandangan, ini yang menjadi pertanyaan,” kata Abdul Mujib kepada wartawan.
Menurutnya, perbedaan sikap antaralat kelengkapan dewan harus diperjelas agar DPRD memiliki posisi yang tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Abdul Mujib menyebut rekomendasi pimpinan DPRD sebelumnya berisi larangan atau penghentian sementara terhadap operasional swalayan.
Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, tempat usaha tersebut disebut masih menjalankan aktivitas operasional.
“Makanya masalah ini harus dilakukan RDP kembali,” tukasnya.
Rencana pembahasan ulang melalui RDP gabungan menjadi penting untuk mempertemukan pihak-pihak terkait sekaligus memperjelas dasar perizinan, tindak lanjut rekomendasi DPRD, dan alasan swalayan tetap beroperasi.
Forum tersebut juga dapat digunakan untuk menyatukan pandangan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Probolinggo yang disebut memiliki sikap berbeda terhadap persoalan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Probolinggo ditunggu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status operasional swalayan serta langkah yang akan diambil setelah persoalan itu mencuat dalam rapat paripurna.
Kontroversi tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap efektivitas fungsi pengawasan DPRD dan konsistensi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi legislatif.
Rapat paripurna tersebut awalnya beragenda penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai saran dan pendapat terhadap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
Laporan Banggar menjadi bagian dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah sebelum Raperda memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme DPRD.
Namun, interupsi mengenai operasional swalayan di Jalan Cokroaminoto membuat perhatian dalam rapat bergeser kepada persoalan tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Persoalan tersebut kini berpotensi kembali dibahas melalui RDP gabungan untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait sekaligus memastikan ada kejelasan mengenai status operasional swalayan dan pelaksanaan rekomendasi legislatif.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan baru mengenai status operasional swalayan tersebut. Pemerintah Kota Probolinggo menyatakan akan menindaklanjuti persoalan bersama jajaran eksekutif, sedangkan unsur pimpinan DPRD mendorong digelarnya RDP gabungan. (Bambang)






