Jakarta, Kamis 9 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai SGD12.000 dan Rp15 juta dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran KPK terhadap dugaan pengumpulan dan aliran uang yang berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, Riau.
Uang disita ketika penyidik memeriksa sembilan orang saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Rabu (8/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah.
“Dana-dana itu diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing,” kata Budi, Kamis (9/7/2026).
Penyidik KPK kini menelusuri asal-usul uang sekaligus mendalami dugaan pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.
Menurut KPK, Ketua DPRD Kuansing diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari para anggota KUD.
“Saksi JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD,” ujar Budi.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar proses permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
KPK juga menduga uang yang disita penyidik merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan,” kata Budi.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk asal dana, pola pengumpulan uang, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengurusan alih fungsi kawasan hutan tersebut.
Selain menelusuri dugaan aliran uang, KPK mendalami proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan lindung di Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengungkap proses administrasi, komunikasi antarpihak, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan permohonan tersebut.
Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing kepada Bupati Kuansing.
Dua jalur penyidikan tersebut menjadi perhatian KPK, yakni dugaan suap terkait pengisian jabatan dan dugaan gratifikasi dalam pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
Sebanyak sembilan saksi memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Selain Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah, KPK memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing Andri Yama Putra.
Penyidik juga meminta keterangan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuansing Ade Fahrer.
Saksi berikutnya adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuansing Sigit Purnomo, anggota DPRD Kabupaten Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kuansing Marel Hendra, Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.
Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang dikembangkan penyidik.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Penyidikan kemudian dikembangkan ke dugaan gratifikasi dalam pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Selain Suhardiman, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyitaan SGD12.000 dan Rp15 juta kini menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian penyidik.
KPK masih menelusuri hubungan antara uang yang disita, dugaan pengumpulan dana dari anggota KUD, proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan, dan pihak-pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan masih berlangsung. KPK dapat memanggil saksi tambahan maupun melakukan tindakan hukum lain apabila penyidik menemukan bukti yang relevan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)






