News Satu, Sampang, Kamis 19 September 2024- Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah berhasil meringkus dua pemuda asal Sumenep dalam operasi narkoba yang berlangsung dramatis, Rabu (18/09/2024) dini hari. Kedua tersangka, SA (35) asal Kecamatan Kalianget dan UA (21) asal Kecamatan Arjasa, ditangkap setelah mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti berupa sabu seberat 2,83 gram.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, tim gabungan sudah mencurigai gerak-gerik SA dan UA, yang kemudian mempercepat motornya ke dalam pemukiman penduduk.
“Petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke dalam pemukiman warga, sebelum akhirnya keduanya ditangkap,” kata Ipda Dedy, Kamis (19/9/2024).
Dalam upaya melarikan diri, kedua tersangka sempat membuang bungkusan putih yang berisi sabu, namun petugas berhasil menemukannya.
“Kami perintahkan mereka untuk menunjukkan lokasi bungkusan yang dibuang, dan setelah dicek, isinya adalah kristal putih yang diduga sabu,” tambahnya.
Saat ini, SA dan UA beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal yang menanti mereka adalah 5 tahun penjara, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun. (Yud)
Respon (1)