Sumenep, Selasa 30 Juni 2026 | News Satu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengungkap adanya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp57,32 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Defisit itu diketahui setelah Banggar DPRD melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 24 hingga 26 Juni 2026. Pembahasan dilakukan untuk mencermati realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga sisa anggaran yang tercatat sepanjang tahun anggaran 2025.
Laporan Banggar yang dibacakan Muhammad Mirza Khomaini mewakili Ketua DPRD Sumenep sekaligus Ketua Banggar, H. Zainal Arifin, menyebutkan bahwa hasil sinkronisasi pembahasan di tingkat komisi menunjukkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp317.200.504.951,50. Namun, setelah dibandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp259.878.723.060,18, masih terdapat defisit anggaran sebesar Rp57.321.781.891.
Menurut Banggar, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut menjadi instrumen evaluasi bagi DPRD untuk mengukur efektivitas pelaksanaan anggaran, tingkat serapan belanja, serta penggunaan pembiayaan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Laporan pertanggungjawaban kepala daerah menjadi dasar bagi DPRD untuk mengetahui sejauh mana anggaran daerah telah direalisasikan, sekaligus mengidentifikasi sisa anggaran yang belum dimanfaatkan,” katanya, Selasa (30/6/2026).
Meski masih ditemukan defisit, DPRD menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan APBD menunjukkan perkembangan positif. Hal itu terlihat dari meningkatnya nilai SiLPA dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang tercatat sebesar Rp259.791.308.933,18.
Banggar menilai peningkatan tersebut mencerminkan efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah yang semakin baik, meski masih terdapat sejumlah program yang belum sepenuhnya mencapai target.
Selain melakukan evaluasi, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi daerah, tanpa mengandalkan kebijakan pajak yang berpotensi menambah beban masyarakat.
Banggar menegaskan peningkatan kapasitas fiskal daerah harus ditempuh melalui inovasi pengelolaan aset, optimalisasi sumber pendapatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada kesempatan itu, DPRD turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atas keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut, serta capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan predikat “Sangat Berhasil”.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa berbagai rekomendasi Badan Anggaran perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep. (Robet)






