Jakarta, Senin 29 Juni 2026 | News Satu- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil langkah baru dalam memperkuat tata kelola badan usaha milik negara (BUMN). Seluruh sistem pelaporan dugaan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) di lingkungan BUMN direncanakan terintegrasi dengan sistem milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperluas upaya pencegahan korupsi di perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah pengelolaan Danantara.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan integrasi WBS diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan terhubung langsung dengan lembaga antirasuah.
“Yang kami harapkan nanti akan terintegrasi. Seluruh BUMN harus terintegrasi dengan KPK,” ujar Dony usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Dony, integrasi sistem pelaporan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen Danantara untuk memastikan seluruh BUMN dikelola berdasarkan prinsip good corporate governance.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola menjadi syarat penting agar perusahaan negara mampu menjalankan fungsi bisnis secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Kami ingin BUMN ke depan benar-benar dikelola dengan baik dan sesuai prinsip governance yang berlaku,” katanya.
Dengan sistem yang saling terhubung, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Selain mengintegrasikan Whistleblowing System, Danantara juga menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Dony, kepatuhan terhadap pelaporan kekayaan merupakan salah satu indikator penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan BUMN.
Ia menilai transparansi harus menjadi budaya kerja yang melekat, tidak hanya melalui sistem pelaporan dugaan pelanggaran, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap seluruh kewajiban administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kerja sama dengan KPK tidak hanya sebatas penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama formal,” ucapnya.
Dony menginginkan KPK turut memberikan pendampingan dalam memperkuat sistem pengawasan, mitigasi risiko, serta strategi pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.
“Pendampingan tersebut akan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengendalian internal yang lebih kuat sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” tandasnya.
Rencana integrasi WBS dengan sistem KPK dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam reformasi tata kelola perusahaan negara.
Melalui penguatan sistem pelaporan, peningkatan kepatuhan LHKPN, serta kolaborasi yang lebih erat dengan KPK, Danantara berharap pengelolaan BUMN semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip tata kelola yang baik.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan milik negara sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi integritas dan pencegahan korupsi. (Den)






