Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep Luncurkan Website Simtaru

News Satu, Sumenep, Minggu 26 Mei 2019- Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengetahui penataan ruang dan informasi peruntukan lahan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Mdaura, Jawa Timur (Jatim) meluncurkan website www.simtaru.sumenep.go.id

“Jika pengin tahu tentang penataan ruang dan informasi peruntukan lahan sesuai dengan Perda, maka masyarakat bisa langsung membuka website tersebut,” kata Noviana Citrayati, ST. M.Si Kasi Pembinaan Bidang Penataan Ruang Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep, Minggu (26/5/2019).

Lanjut Noviana Citrayati, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi sesuatu yang sangat penting dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. Karena, jika tidak dikendalikan dengan peraturan yang dibuat, maka dapat dipastikan akan menyebabkan kekacauan, kekumuhan, dan tidak tertatanya bangunan.

“Termasuk juga tidak adanya estetika dan kesemrawutan wajah kota serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan,” terangnya.

Tentunya untuk mencegah berbagai hal negatif, perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat. Karena begitu banyaknya dana, tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan dalam pembuatan Rencana Tata Ruang seperti pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten  (RTRWK),  RDTRK, RTBL, Blok Plan dan dokumen rencana detail lainnya.

“Sayang sekali apabila dokumen-dokumen rencana ini tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya. Untuk itu, agar dokumen perencanaan ruang bisa dilaksanakan dan pemanfaatan ruang yang ada mengacu kepada dokumen ini, perlu pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Pemerintah memiliki berbagai instrumen atau alat pengendalian. Bahkan, dalam Undang-undang (UU) Penataan Ruang No. 26/2007 telah diatur zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

Kondisi yang saat ini terjadi dilapangan adalah pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih sangat minim. Sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian pemanfaatan lahan masih rendah.

“Banyaknya pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang telah diatur dalan RTRW dan RDTR mulai menjadi permasalahan serius. Namun sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur dengan rinci mengenai pengendalian pemanfaatan ruang dalam bentuk peraturan daerah,” tandasnya.

Sementara, Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dalam RTRW Kabupaten Sumenep, masih bersifat normatif dan perlu dirinci lagi sehingga dapat lebih implementatif.

“Dan dalam implementasi pengendalian pemanfaatan ruang tersebut, dan juga di setiap tahapan penataan ruang, perlu dukungan sistem informasi yang berkaitan dengan dinamika pemanfaatan ruang di lapangan,” pungkasnya. (Nay)

Komentar