Sumenep, News Satu- Penguasaan 21 hektar kawasan pesisir pantai dan laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang disertifikasi hak milik (SHM), mencuat sebagai skandal besar yang kini diselidiki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
SHM atas kawasan pesisir yang terbit sejak 2009 ini memicu kecaman publik. Sebagian besar lahan dikuasai individu, termasuk Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, yang memiliki lahan terbesar, yaitu 6 hektar.
Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat (Kontra’SM), Zamrud Khan, menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan hukum.
“Tanah pesisir dan laut tidak boleh disertifikatkan! Ini jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria. Bagaimana proses SHM ini bisa diterbitkan? Harus ada investigasi mendalam untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat,” ujar Zamrud Khan, Jumat (24/1/2025).
Zamrud menyoroti bahwa sebagian besar SHM dikuasai warga luar Desa Gersik Putih, seperti Umar Sadik (4 hektar), Said (4 hektar), dan Busanai (4 hektar). Menurutnya, kepemilikan SHM ini telah menimbulkan konflik berulang antara warga setempat dan pemerintah desa.
“Reklamasi untuk kawasan ekonomi ini akan mematikan mata pencaharian nelayan dan merusak lingkungan pantai,” tambahnya.
Ketegangan memuncak pada 14 April 2023, ketika pemerintah desa mendatangkan alat berat berupa ekskavator untuk pemasangan pancang bambu di area pesisir yang bersertifikat. Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Pantai ini adalah ruang hidup masyarakat Desa Gersik Putih. Reklamasi akan menghancurkan lingkungan dan penghidupan masyarakat kecil,” tukasnya.
Masyarakat mendesak pemerintah segera mencabut seluruh SHM ilegal yang terbit di kawasan pesisir dan laut. Selain itu, warga juga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pemerintah, diproses hukum.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Jangan biarkan pantai dan laut dikuasai segelintir orang,” tegas Zamrud Khan.
Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya turun tangan. Ia memastikan pihaknya telah mengirim tim investigasi untuk mendalami kasus ini.
“Kami sudah turunkan tim ke Sumenep. Ini bagian dari ratusan kasus serupa yang kini menjadi fokus kami,” ujar Trenggono.
Ia juga menyebut bahwa penyalahgunaan ruang laut bukan hal baru dan telah terjadi di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Tangerang, Banten. Hingga kini, KKP telah mencatat 169 kasus serupa yang selama ini minim perhatian publik.
“Kami akan mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan menindak sesuai kewenangan administratif. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan seperti ini,” pungkasnya Trenggono.
Dengan tim KKP yang telah turun ke lapangan, publik menantikan hasil investigasi dan langkah tegas pemerintah untuk mengembalikan hak masyarakat atas kawasan pesisir yang seharusnya menjadi ruang bersama. (Roni)
Comment