HEADLINEHUKRIMMADURANARKOBANEWSNEWS SATUREGIONALSUMENEP

Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu Di Pelabuhan Sumenep

632
×

Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu Di Pelabuhan Sumenep

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu Di Pelabuhan Sumenep
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu Di Pelabuhan Sumenep

News Satu, Sumenep, Rabu 28 Agustus 2024- Dua warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membeli narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku, berinisial AN (23) dan EH (25), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep pada Minggu (25/8/2024) dengan barang bukti sabu seberat ± 0,82 gram.

Penangkapan bermula dari operasi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto. Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil meringkus AN yang kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan dalam sobekan plastik hitam.

“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat sekitar 0,82 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., SH, Rabu (28/8/2024).

AN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara menyuruh rekannya, EH, untuk membeli barang haram tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari AN, petugas bergerak cepat dan menangkap EH di rumahnya di Dusun Onggaan, Desa Prenduan, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Selain sabu, dari kedua pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB), termasuk dua unit ponsel, uang tunai Rp231.000, dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba,” tandasnya.

Dari tangan EH, petugas menemukan seperangkat alat hisap yang terdiri dari bong yang terbuat dari botol plastik, sedotan plastik, dan pipet kaca. Alat hisap tersebut menegaskan bahwa kedua tersangka juga aktif mengonsumsi narkoba selain menjadi kurir.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di sekitar Anda. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tutupnya. (Robet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.