News Satu, Semarang, Kamis 6 Maret 2023- Dalam operasi cipta kondisi, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap 90 tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau obat mercon.
Dari 58 kasus yang berhasil diungkap yakni 15 kasus produsen, 5 kasus distributor, dan 38 kasus penjual handak. Sedangka, dalam 58 kasus tersebut, Polda Jateng menetapkan 90 orang tersangka.
“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 90 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, SIK,SH, Kamis (6/4/2023).
Lanjut Kabid Humas, untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa serbuk bahan petasan sebesar 4,5 kuintal, serbuk aluminium 2 kilogram, serbuk belerang 25 kilogram, arang 19 kilogram, KNO 500 gram.
Kemudian, potasium 35 kilogram, serbuk brom silver 11 kilogram, petasan korek 347.800 buah. Selain itu, petasan renteng 7.000 buah, petasan berbagai ukuran 37.859 buah, selongsong petasan 629 buah, sumbu 117 lembar dan 500 Ba dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
“Itu merupakan hasil pengungkapan 24 polres dan 58 laporan Polisi,” tandasnya.
Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy menjelaskan, adapun modus yang digunakan adalah menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi dan menjual secara online.
“Motif mereka sendiri adalah ekonomi, untuk mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan,” pungkasnya. (Anton)
Comment