Surabaya, Rabu 30 September 2026 | News Satu- Tahapan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur XVI memasuki fase krusial. Menjelang pemilihan Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim yang dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2026, Daftar Pemilih Sementara (DPS) resmi diterbitkan oleh PWI Pusat.
Dalam DPS tersebut, tercatat 362 anggota PWI Jatim dinyatakan memiliki hak pilih pada konferensi mendatang. Jumlah itu memunculkan perhatian karena jauh lebih rendah dibandingkan data anggota biasa yang sebelumnya diajukan oleh PWI Jawa Timur.
Ketua Panitia Konferensi PWI Jatim XVI, Machmud Suhermono, mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan data sebanyak 612 anggota biasa sebagai bahan penyusunan DPS.
“Kami mengirimkan data 612 anggota biasa. Namun, PWI Pusat menggunakan acuan yang berbeda dalam menetapkan DPS,” ujar Machmud, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, PWI Pusat hanya memasukkan anggota biasa yang masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) masih aktif hingga pelaksanaan konferensi pada 13 November 2026.
Sementara data yang diajukan PWI Jatim mencakup anggota yang kartunya masih berlaku, sedang mengurus perpanjangan, maupun tengah menyelesaikan proses penerbitan kartu anggota baru.
Perbedaan metode verifikasi tersebut membuat jumlah pemilih yang masuk dalam DPS berkurang signifikan dari data awal yang diajukan panitia daerah.
Untuk memastikan validitas daftar pemilih, panitia membuka masa sanggah bagi seluruh anggota PWI Jawa Timur hingga 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Anggota yang merasa memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan melampirkan KTA dalam format PDF.
“Masa sanggah dibuka sampai 2 Oktober pukul 16.00 WIB. Anggota cukup mengirim surat keberatan dengan melampirkan KTA dalam format PDF,” jelas Machmud.
Tidak hanya itu, mekanisme sanggah juga dapat digunakan untuk melaporkan anggota yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Kategori tersebut mencakup anggota yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), atau anggota PWI yang sudah tidak lagi menjalankan profesi wartawan.
Menurut panitia, hingga saat ini sudah terdapat laporan sanggah dari PWI Malang terkait dua anggota yang diketahui telah berstatus PNS.
Sementara itu, Sekretaris Konferensi PWI Jatim XVI, Saiful Anam, menegaskan proses penyusunan DPS dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi organisasi.
DPS telah dipublikasikan melalui berbagai media serta dapat diakses langsung oleh anggota di Kantor PWI Jawa Timur.
“Ini merupakan bentuk keterbukaan organisasi profesi dalam memastikan seluruh tahapan konferensi berjalan transparan dan akuntabel,” kata Saiful.
Setelah masa sanggah berakhir, seluruh data dan keberatan yang diterima akan dikirimkan kepada PWI Pusat pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan verifikasi dan penetapan DPS revisi.
Panitia menargetkan hasil revisi DPS dapat diterima pada 5 Oktober 2026, sehingga tahapan berikutnya berupa pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim dapat dibuka mulai 6 Oktober 2026.
Dalam aturan konferensi, setiap bakal calon diwajibkan memperoleh dukungan minimal 10 persen dari total DPS revisi yang telah ditetapkan.
Konferensi PWI Jatim XVI menjadi agenda penting bagi organisasi wartawan terbesar di Jawa Timur karena akan menentukan kepemimpinan baru yang akan mengawal arah organisasi untuk periode mendatang. (Kiki)






